by Nugroho Meidinata - Espos.id Jateng - Jumat, 10 Juni 2022 - 09:00 WIB
Esposin, DEMAK — Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022, Pemprov Jawa Tengah melakukan pembagian zonasi untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Demak.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tentang Penetapan Wilayah Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023.
Dalam surat tersebut diatur untuk pembagian zonasi calon peserta didik berdasarkan wilayah kecamatan dengan satuan pendidikan.
Baca Juga: Zonasi PPDB 2022 SMA Negeri di Pati, Cek Dulu Sebelum Daftar!
Berikut ini daftar pembagian wilayah zonasi SMA di Demak pada PPDB 2022.
Baca Juga: Hik, Wedangan, dan Angkringan, Mana yang Lebih Dulu Ada?
Baca Juga: Lawu Diklaim Jadi Gunung Tertua di Pulau Jawa, Apa Buktinya?
Sebagai informasi, berdasarkan informasi dari situs Jateng.demo.siap-ppdb.com, untuk pengumuman PPDB 2022/2023 SMA negeri di Jawa Tengah akan dilakukan pada 10 Juni 2022. Kemudian, untuk verifikasi berkas, pendaftaran, dan penerimaan token dilakukan pada 15-28 Juni 2022.
Baca Juga: Makamnya Ada di Puncak Gunung Sumbing, Siapa Ki Ageng Makukuhan?
Lalu, untuk pendaftaran baru dilakukan pada 29 Juni-1 Juli 2022 dan pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 4 Juli 2022, daftar ulang 5-7 Juli 2022, serta hari pertama masuk sekolah pada 18 Juli 2022.