by Nugroho Meidinata - Espos.id Jateng - Selasa, 21 Juni 2022 - 09:18 WIB
Esposin, TEMANGGUNG — Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022, Pemprov Jawa Tengah melakukan pembagian zonasi untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Temanggung.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tentang Penetapan Wilayah Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023.
Dalam surat tersebut diatur untuk pembagian zonasi calon peserta didik berdasarkan wilayah kecamatan dengan satuan pendidikan.
Baca Juga: Deretan Artis yang Manggung Konser di Solo Juli 2022: Terbaru Ada Tulus
Berikut ini daftar pembagian wilayah zonasi SMA di Kabupaten Temanggung pada PPDB 2022.
Baca Juga: Wah! Solo Ternyata Penghasil Wanita Tercantik di Jawa Tengah
Baca Juga: Zonasi PPDB 2022 SMA Negeri di Kota Pekalongan
Sebagai informasi, berdasarkan informasi dari situs Jateng.demo.siap-ppdb.com, untuk pengumuman PPDB 2022/2023 SMA negeri di Jawa Tengah akan dilakukan pada 10 Juni 2022. Kemudian, untuk verifikasi berkas, pendaftaran, dan penerimaan token dilakukan pada 15-28 Juni 2022.
Baca Juga: Ke Pasar Juga Diimbau Tidak Pakai Sandal Jepit? Ini Jawaban Polisi
Lalu, untuk pendaftaran baru dilakukan pada 29 Juni-1 Juli 2022 dan pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 4 Juli 2022, daftar ulang 5-7 Juli 2022, serta hari pertama masuk sekolah pada 18 Juli 2022.