regional
Langganan

WISATA KULONPROGO : Pengelolaan Pantai Pasir Kadilangu Belum Miliki Payung Hukum - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Uli Febriarni Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Rabu, 17 Mei 2017 - 20:55 WIB

ESPOS.ID - Kadilangu Van Java menjadi primadona para wisatawan yang berkunjung ke kawasan wisata mangrove Pantai Pasir Kadilangu di Desa Jangkaran, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Senin (24/4/2017) pekan lalu. Pembangunan replika Menara Eiffel yang terbuat dari bambu tersebut membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Pengelolaan objek wisata (obwis) Pantai Pasir Kadilangu di dusun Pasir Kadilangu, Desa Jangkaran, perlu didukung dengan adanya payung hukum

 

Harianregional.com, KULONPROGO-Pengelolaan objek wisata (obwis) Pantai Pasir Kadilangu di dusun Pasir Kadilangu, Desa Jangkaran, perlu didukung dengan adanya payung hukum berupa Peraturan Desa (Perdes), agar pengelolaan di kawasan setempat tidak dinilai melanggar hukum.

Advertisement

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kulonprogo, Akhid Nuryati, Senin (15/5/2017) mengatakan, obwis Pantai Pasir Kadilangu, dan sekitarnya memberikan banyak kontribusi bagi desa.

Kendati demikian, karena selama ini belum ada Perdes, maka kontribusi yang didapatkan obwis itu, belum bisa masuk menjadi pos pendapatan desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Menurut dia, perlu kesatuan pemikiran yang dibangun bersama-sama, agar pengelolaan obwis yang sudah berusia satu tahun ini bisa digarap secara legal. Nantinya, komisi yang membidangi persoalan ini, akan mendampingi warga lebih dalam.

Advertisement

Kendati demikian, ia mengapresiasi pengelola wisata yang sejauh ini mampu mengoptimalkan potensi pariwisata yang dimiliki oleh kawasan tersebut, tanpa banyak campur tangan dari pemerintah.

Ia menilai, ke depan, pemerintah perlu mulai memberikan sedikit banyak intervensi. Terutama untuk menyelenggarakan sarana dan prasarana, meratakan kegiatan pemberdayaan masyarakat setempat.

Pengelola objek wisata Pantai Pasir Kadilangu, Suparyono menuturkan, memang belum ada Perdes yang memayungi mereka dalam mengelola obwis tersebut.

Advertisement

Ia hanya bisa berharap, agar Perdes segera disusun oleh pemerintah desa, untuk menghindari munculnya tudingan bahwa kegiatan yang mereka lakukan merupakan tindakan melanggar hukum.

Advertisement
Nina Atmasari - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif