by Rima Sekarani Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Selasa, 17 Juni 2014 - 20:41 WIB
Harianregional.com, SLEMAN- Seorang warga Karangwuni, Caturtunggal, Depok, dilaporkan pihak Apartemen Uttara, terkait perusakan banner yang dilakukan saat aksi unjuk rasa Jumat (13/6/2014) lalu.
Warga berinisial RAS tersebut ditetapkan polisi sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di Polres Sleman, Selasa (17/6/2014).
RAS menjalani pemeriksaan dengan didampingi pengacara dan beberapa warga Karangwuni lain yang memberikan dukungan moral dengan menunggu di luar ruang pemeriksaan.
Salah satu warga, Teti Budi, mengaku pihaknya sama sekali tak berniat melakukan perusakan dengan sengaja. “Kami hanya memperjuangkan hak kami yang tertekan secara psikis,” kata Teti saat menunggu pemeriksaan terhadap RAS.
Jika IMB untuk pendirian apartemen sudah selesai, Teti mengatakan warga hanya meminta agar pihak pengembang maupun perwakilannya bisa menunjukkan buktinya.
“Pada berita acara pengajuan IPT, ada tulisan bahwa warga tidak keberatan. Menurut kami itu jelas ada manipulasi statement,” ucap Teti memaparkan.
Didampingi Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Alaal Prasetyo, AKBP Ihsan Amin memaparkan pihaknya masih akan mendalami terkait motif apa saja dibalik unjuk rasa yang berujung aksi pengrusakan banner oleh warga Karangwuni. Ditambahkan AKP Alaal Prasetyo, masalah ijin pendirian apartemen disebut sudah diselesaikan beberapa diantaranya.