regional
Langganan

Ombudsman Jateng Pergoki Layanan Publik Klaten Belum Ramah Difabel - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Adhik Kurniawan  - Espos.id Jateng  -  Jumat, 20 September 2024 - 14:35 WIB

ESPOS.ID - Ombudsman Jawa Tengah (Jateng), menemukan sejumlah pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, belum ramah difabel. (Dok Ombudsman RI Jawa Tengah).

Esposin, SEMARANG – Ombudsman Jawa Tengah (Jateng), menemukan sejumlah pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, belum ramah difabel. 

Oleh karena itu, pihaknya menekankan perlu untuk memberikan pelayanan publik yang sama rata bagi semua lapisan masyarakat.

Advertisement

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida, mengatakan temuan tersebut didapati ketika memantau layanan publik di Pemkab Klaten, Kamis (19/9/2024). 

Iapun menyampaikan pentingnya partisipasi aktif pemerintah, terutama dalam memberikan layanan publik yang setara dan tidak diskriminatif, khususnya bagi penyandang disabilitas.

Advertisement

Iapun menyampaikan pentingnya partisipasi aktif pemerintah, terutama dalam memberikan layanan publik yang setara dan tidak diskriminatif, khususnya bagi penyandang disabilitas.

“Meskipun beberapa regulasi terkait hak-hak disabilitas telah ada, Ombudsman masih menemukan bahwa layanan publik di beberapa sektor masih kurang ramah disabilitas,” kata Farida kepada Espos.id, Jumat (20/9/2024).

Pelayanan yang tidak ramah difabel itu, lanjut Farida, berada di sekolah reguler, fasilitas umum, gedung dinas, sektor pariwisata dan layanan bank. 

Advertisement

“Selain itu, masih ditemukan fasilitas umum yang belum aksesibel bagi penyandang disabilitas, baik di gedung pemerintah, sektor pariwisata, hingga perbankan,” bebernya.

Farida menambahkan, kesulitan yang dikeluhkan penyandang disabilitas juga terkait dengan fasilitas kesehatan gratis melalui PBI (Penerima Bantuan Iuran). 

Hal ini menunjukkan masih diperlukan upaya bersama untuk memperbaiki sistem layanan publik yang lebih inklusif dan merata.

Advertisement

“Pembahasan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas [RAD PD] diharapkan menjadi landasan kuat untuk membangun pelayanan publik yang lebih baik,” harapnya.

Peraturan ini akan mendorong kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, organisasi masyarakat, dan sektor swasta untuk menciptakan lingkungan yang inklusif bagi penyandang disabilitas. 

Ombudsman Jawa Tengah pun akan terus memantau dan mendukung implementasi RAD PD di Kabupaten Klaten, agar pelayanan publik dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas.

Advertisement

“Kolaborasi ini juga diharapkan mampu mewujudkan visi Klaten sebagai daerah yang ramah disabilitas,” tutupnya.

Advertisement
Mariyana Ricky P.D - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif