regional
Langganan

Koboi Kendal yang Tembak Mobil di Jalan Pantura Demak Punya Izin Kepemilikan Senjata - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Adhik Kurniawan  - Espos.id Jateng  -  Jumat, 20 September 2024 - 14:31 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi pistol. (Freepik)

Esposin, DEMAK – Aksi koboi jalanan di Jalan Pantura Demak, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (19/9/2024) siang menyita perhatian publik dan viral di media sosial. Aksi koboi jalanan itu dilakukan seorang warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, berinisial S, 60, yang menembak ban mobil pengendara lain karena kesal tak bisa menyalip. 

Informasi yang dihimpun Esposin, S rupanya seorang komisaris perusahaan. Ia juga memiliki izin kepemilikan senjata api. 

Advertisement

Wajah S sendiri sempat tertangkap kamera lantaran korban sempat mengambil video detik-detik sebelum tembakan dilepas. Tampak, pelaku yang berusia 60 tahun itu terlihat mengemudikan mobil berwarna putih.

Adapun pistol yang digunakan oleh pelaku merupakan senjata api berjenis glock. Pelaku, waktu kejadian, menembaki ban mobil milik korban sebanyak dua kali karena kesal tidak bisa menyalip saat terjebak kemacetan di Jalan Pantura Demak, tepatnya di Jalan Raya Demak-Kudus KM 32, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Demak.

“Iya, yang bersangkutan memiliki izin [kepemilikan senjata],” kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, kepada Esposin, Jumat (20/9/2024).

Advertisement

Tak hanya itu, Kasatreskrim juga mengungkapkan bila pelaku merupakan seorang pengusaha. Kendati demikian, pihaknya enggan menyampaikan secara gamblang lantaran masuk dalam materi pendalam kasus.

“Kom [komisaris] perusahaan dia [S],” beber Kasatreskrim singkat.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Demak, AKP Jarno, menceritakan peristiwa koboi jalanan tersebut diketahui seusai menerima laporan dari anggota Sat Lantas Polres Demak yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas di tempat perbaikan jalan Pantura Demak kepada Polsek Karanganyar. Menerima laporan itu, tim Polsek Karanganyar langsung melakukan penghadangan jalan yang akan dilewati pelaku namun, saat pelaku mendekati petugas, pelaku langsung tancap gas dan berhasil kabur.

Advertisement

“Selanjutnya anggota melakukan pengejaran sampai di lampu traffic light Kencing Kudus, kebetulan lampu berwarna merah, akhirnya mobil berhenti dan mobil patroli memepet mobil milik S. Kemudian Kapolsek beserta anggota melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mobil,” ujar AKP Jarno.

Kepada polisi, pelaku mengaku kesal dengan korban karena mobilnya hendak diserempet. Oleh karena itu, S menodongkan pistol sekaligus melepaskan tembakan dua kali ke arah paleg dan ban milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal dugaan pengrusakan atau ancaman kekerasan terhadap orang. Tersangka dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 Tahun 6 bulan atau 1 tahun.

Advertisement
Imam Yuda Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif