by Newswire - Espos.id Jogja - Jumat, 2 Desember 2022 - 21:55 WIB
Esposin, SLEMAN -- Seorang pria bernama Prino Feby Azi, warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, dianiaya oleh dua orang yang mengaku sebagai debt collector saat berada di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. Modus dari aksi penganiayaan itu karena tunggakan kredit kendaraan bermotor.
Atas aksi penganiayaan terhadap pria berusia 26 tahun tersebut, pelaku berinisial RK, 28, berhasil ditangkap oleh Polda DIY.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, mengatakan RK diringkus setelah korban melaporkan kejadian penganiayaan itu ke Polda DIY pada 1 Desember 2022.
"Saat ini dilakukan penahanan. Pelaku berdasarkan keterangannya berprofesi sebagai debt collector untuk salah satu perusahaan swasta," ujar Nuredy saat konferensi pers di Mapolda setempat, Jumat (2/12/2022).
"Saat ini dilakukan penahanan. Pelaku berdasarkan keterangannya berprofesi sebagai debt collector untuk salah satu perusahaan swasta," ujar Nuredy saat konferensi pers di Mapolda setempat, Jumat (2/12/2022).
Berdasarkan kronologi kejadian, dia mengatakan pada Kamis (1/12/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, korban yang tengah mengendarai sepeda motor bersama adiknya diadang oleh dua orang tak dikenal saat melinats di Jalan Affandi, Gejayan, Kabupaten Sleman.
Baca Juga: Di Sleman, Rangkaian Acara Pernikahan Kaesang-Erina Digelar di Dua Lokasi
Tak lama, kemudian datang seorang lagi yang membantu merampas kendaraan korban. Namun, korban berusaha mempertahankan sepeda motor tersebut sehingga memicu emosi para tersangka dan kemudian melakukan pemukulan berulang kali kepada korban. Korban pun mengalami luka-luka karena penganiayaan itu.
"Untuk tersangka saat ini yang kami lakukan penahanan baru satu yaitu atas nama RK dan untuk tersangka lainnya sedang kami lakukan upaya pengajaran dan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatannya," kata dia.
Ia mengatakan berdasarkan pengakuan korban, sepeda motor tersebut memang masih menunggak bayar.
Baca Juga: Jadi Ikon Wisata Baru di Bantul, Jembatan Kretek II Segera Dibuka
Namun demikian, saat melakukan penagihan para pelaku tidak memiliki surat kuasa untuk melakukan penarikan serta tidak mempunyai sertifikasi profesi sebagai penagih.
Atas perbuatannya, RK yang merupakan warga Maluku Tenggara dijerat dengan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan pengancaman dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Nuredy mengimbau masyarakat yang memiliki tunggakan kredit kendaraan kemudian ada pihak yang melakukan penarikan secara paksa agar berani menanyakan surat kuasa dari lembaga pembiayaan.
Berikutnya, masyarakat juga perlu menanyakan kepemilikan sertifikat profesi yang bersangkutan sebagai penagih serta akta jaminan.
Baca Juga: 3 Tahun UGR Tak Cair, Warga Terdampak Tol Jogja-Solo di Sleman Protes
"Kalau itu tidak dibawa maka korban dapat menolak penarikan tersebut dan kami Polda DIY tidak mentoleransi sedikitpun kegiatan penarikan-penarikan ataupun penagihan-penagihan hutang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum," ujar dia.