by Abdul Hamid Razak-harian Jogja - Espos.id Jogja - Jumat, 20 Agustus 2021 - 09:37 WIB
Esposin, SLEMAN -- Sejumlah warga Tirtoadi, Kapanewon (Kecamatan) Mlati, Kabupaten Sleman, DIY yang terdampak pembangunan tol Jogja-Bawen menerima dana ganti rugi. Total ada 126 bidang dan 3 non bidang milik warga di empat dukuh yang terkena pembebasan dengan nilai ganti rugi Rp162 miliar.
Penyerahan dana ganti rugi itu dilaksanakan pada Kamis (19/8/2021) di Balai Kalurahan Tirtoadi. Tertinggi warga menerima Rp12 miliar hanya satu bidang seluas 2.463 meter persegi dan terendah hanya Rp14 juta untuk lima meter persegi.
Ada salah satu warga yang mendapat ganti rugi nyaris Rp3 miliar karena melepas tiga bidang tanahnya. Dia adalah Suwarni, warga Dukuh Pundong. Ia mengaku antara senang dan sedih menerima uang ganti rugi tersebut. Nenek ini sedih lantaran tanah dan pekarangan rumah yang sejak kecil ia tinggali hilang. Senang karena uang ganti rugi yang ia terima dinilai layak. "Sejak kecil saya lahir dan besar di sana sampai saya seumuran ini. Jadi sangat sedih," katanya.
Baca Juga: Tarif Sejumlah Ruas Tol Naik, Pengusaha Truk Andalkan Jalur Arteri
Warni mengaku kehilangan tiga bidang dengan masing-masing luas tanah 6 meter persegi senilai Rp18,4 juta, lahan seluas 85 meter persegi senilai Rp185 juta dan lahan seluas 370 meter persegi senilai Rp2,78 miliar. Sehingga totalnya kurang lebih Rp3 miliar. "Ya saya ikhlaskan. Saya niatkan amal jariah. Apalagi saya sudah pensiun jadi guru sejak lima tahun lalu," kata Warni.Ia belum kepikiran mau digunakan untuk apa uang . Meski begitu, Warni mengaku tidak pusing harus pindah ke mana setelah kehilangan rumah. "Sebab saya masih ada rumah singgah. Sementara di sana dulu dengan anak dan cucu saya," katanya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Jogja-Bawen, Wijayanto, mengatakan ini merupakan pembayaran uang ganti rugi kali ketiga di Tirtoadi. Ada warga di empat dusun yang menerima yakni Dusun Pundong 1, 2, 3 dan 4.
Baca Juga: Warga Desa Wonorejo Tagih Ganti Rugi Proyek Tol Soker Rp26,8 Miliar, Ini Jawaban Bupati Karanganyar
Sejak penyaluran uang ganti rugi tahap pertama dan kedua, ada beberapa warga yang dananya dikembalikan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Penyebabnya ada perubahan penerima dana karena meninggal dunia atau sebab lain. Seperti masih berada di perantauan dan belum bisa kembali ke Sleman.
"Kebanyakan yang diretur (ke LMAN) karena penerima meninggal dunia. Jadi harus diurus ulang validasi dan pemberkasan. Sebelumnya ada dua yang meninggal, dan hari ini (kemarin) tiga orang yang meninggal," katanya.
Dia menyebut, jika penerima meninggal dunia maka keluarga diminta untuk segera mengurus berkas-berkas yang dibutuhkan. Mulai akta kematian, surat keterangan waris dan surat kuasa. "Nanti langsung menghubungi Satgas. Kemarin sudah kami sampaikan. Sebab tidak bisa langsung turun ke ahli waris, harus ada revisi pemberkasan," katanya.
"Saat ini masih berproses pada pembebasan lahan di Kadirojo 1, Cupuwatu 2 dan Temanggal 1. Untuk Kadirojo 1 sudah dilakukan musyawarah warga sementara untuk Cupuwatu 2 besok [hari ini)] musyawarah warga dilanjutkan," katanya.
Untuk Kadirojo 1, jumlah bidang terdampak sebanyak 59 bidang dengan estimasi uang ganti rugi Rp38 miliar. Sementara Cupuwatu 2 jumlah bidang terdampak 109 bidang dengan estimasi uang ganti rugi Rp139 miliar. "Untuk pembayaran ganti rugi prosesnya 1-2 bulan lah. Untuk Temanggal 1, kami masih belum menjadwalkan," katanya.
Baca Juga: Pelonggaran PPKM: 1 Juta Orang Ingin Masuk Mal, 619 Ditolak
Ia mengatakan, proses clearing lahan di Cupuwatu 2 akan dimulai dari area pertanian lebih dulu. Masalah kapan dimulainya konstruksi ini akan disampaikan lebih dulu kepada masyarakat dan kalurahan setempat. Yang jelas, katanya, lahan harus dibebaskan lebih dulu sesuai dengan kesepakatan dalam musyawarah.
"Warga sudah memahami itu. Jadi kami sampaikan agar warga yang bisa bangun rumah dulu ya bangun dulu. Kalau sudah selesai dipersilakan pindah. Kalau kontraktor clearing dari area persawahan dulu," katanya.
Baca Juga: Daftar Lengkap Tarif Tol Solo-Ngawi Terbaru, Berlaku Mulai 19 Agustus 2021
Kepala Bidang Pengadaan Tanah BPN Kanwil DIY, Margaretha Elya Lim Putraningtyas, berharap uang ganti rugi digunakan sebaik-baiknya oleh penerima. Terutama untuk lahan pengganti yang hilang. "Bisa juga untuk usaha. Yang jelas jangan untuk konsumtif. Kami berterima kasih kepada warga terdampak yang dengan rela melepas haknya untuk pembangunan tol ini," katanya.