by Abdul Jalil - Espos.id Regional - Senin, 7 September 2020 - 23:15 WIB
Esposin, MADIUN -- Selama empat bulan terakhir, jaringan listrik milik PLN di wilayah Madiun mengalami 13 kali gangguan karena layangan. Akibatnya, puluhan ribu pelanggan PLN terdampak.
Manager PLN UP3 Madiun, Daniel Lestanto, mengatakan layang-layang saat ini menjadi ancaman bagi keamanan jaringan listrik. Karena saat ada layangan yang putus dan mengenai jaringan listrik bisa mengakibatkan kerusakan hingga menyebabkan pemadaman.
PLN UP3 Madiun yang menaungi wilayah Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Ngawi, dan Magetan mencatatkan ada 13 kali mengalami gangguan listrik yang disebabkan karena layangan dalam empat bulan terakhir.
Tak Hanya Memperindah Taman, ini 7 Manfaat Bunga Matahari
Salah satu kasus yang berdampak besar yakni layangan nyangkut di jaringan Penyulang Tawun pada Sabtu (5/9/2020). Akibatnya, sebanyak 23.317 pelanggan di beberapa desa di Kabupaten Ngawi terdampak pemadaman.
“Yang terakhir kemarin ada layangan besar, suwangan, yang jatuh mengenai jaringan listrik di Ngawi. Kemarin pemadaman sekitar satu jam karena ada gangguan itu. Kan kasian pelanggan tidak menikmati listrik selama proses perbaikan,” jelasnya saat ditemui di kantor PLN UP3 Madiun, Senin (7/9/2020).
Daniel menuturkan untuk kasus lainnya itu tersebar di berbagai wilayah di Madiun, Magetan, dan Ngawi. Namun, rata-rata layangan yang jatuh adalah layangan kecil. Untuk pemulihan jaringan, kata dia, memang tidak membutuhkan waktu lama. Tetapi yang paling lama yakni mencari titik layangan nyangkut di jaringan mana.
“Kalau titik masalahnya sudah ketemu, untuk memperbaikinya. Kan panjang ya jaringan listrik kita. Tapi ya terbantu kadang ada informasi dari masyarakat,” ujarnya.
“Untuk layangan besar atau suwangan, saya minta jangan diinapkan di atas. Kalau sudah malam ditarik turun. Ini untuk mengantisipasi layangan tersebut tiba-tiba putus dan menjatuhi jaringan listrik. Saya harap masyarakat bisa lebih bijak,” kata Daniel.
1.000-an Karyawan Pabrik Garmen di Mendak Klaten Rapid Test, 9 Reaktif
Mengenai kerugian yang ditimbulkan dari gangguan ini, lanjutnya, yang pasti kerugian pelanggan tidak bisa menikmati listrik karena pemadaman. Selain itu, lonjakan arus sesaat juga bisa mempengaruhi usia mesin.
Sebenarnya pelanggaran ini bisa diproses hukum. Tetapi, selama ini PLN selalu menggunakan cara persuasif untuk menyelesaikan permasalahan. Pelanggar yang menerbangkan layangan biasanya hanya diminta untuk menulis surat permohonan maaf dan tidak akan mengulanginya lagi.