regional
Langganan

Viral Pria di Semarang Tembak Kucing, Begini Pengakuan Pemilik - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Fitroh Nurikhsan  - Espos.id Jateng  -  Selasa, 16 Juli 2024 - 17:07 WIB

ESPOS.ID - Pemilik kucing yang ditembak mati di Kota Semarang, Putri Gustianingrum sedang menggedong kucing peliharaan lainnya. Selasa (16/7/2024) (Solopos.com/Fitroh Nurikhsan)

Esposin, SEMARANG -- Kasus penembakkan kucing di Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, menghebohkan jagat media sosial. Pelaku penembakkan kucing yang viral di medsos itu pun, Imam Prasetyo, kini telah diringkus aparat Polrestabes Semarang.

Kepala Esposin, pemilik kucing yang ditembak mati, Putri Gustianingrum, 19, mengaku masih belum menyangka kalau kucing peliharaannya tersebut tewas secara mengenaskan. Putri mengaku kucing yang mati karena ditembak berbulu hitam dan diberi nama leo. Sedangkan di rumah keluarganya selama ini merawat dua kucing.

Advertisement

“Pelaku itu nembak kucing saya sudah 2 kali. Yang pertama kucing warna oranye pernah ditembak. Untungnya kucingnya langsung lari, tapi tetap mata,” ucap Putri, Selasa (16/7/2024).

Putri mendapati kabar salah satu kucing peliharaannya mati dari adiknya. Semula ia mengira kalau kucingnya itu mati karena sakit.

“Pas tau karena ditembak, saya sedih langsung menangis. Katanya gara-gara buang kotoran dan nerkam burung. Cuma kucing di sini kan banyak ya, kucing saya itu kalau buang kotoran di kamar mandi,” imbuhnya.

Advertisement

Kendati demikian, dia menyadari kucing peliharaanya sering kali main ke rumah pelaku. Tapi dia menjamin kalau kucingnya tidak pernah buang kotoran sembarangan.

Lebih lanjut, Putri mengatakan kalau keluarganya hendak berdamai dengan pelaku. Mereka tidak mau memperpanjang masalah tersebut ke ranah hukum.

Namun karena kasusnya viral dan ramai jadi perhatian warganet di sosial media, keluarga akhirnya terdorong untuk melaporkan pelaku ke kepolisian setempat. “Adik saya kemarin juga nangis, keluarga sudah ikhlas enggak mau memperpanjang masalah. Cuma karena viral akhirnya dilaporin,” tuturnya.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, akibat perbuatan menembak mati kucing, Imam Prasetyo diancam, pidana Pasal 405 KHUP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Diketahui pelaku membunuh seekor kucing dengan menggunakan senapan airsoft gun pada Senin (15/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Yang bersangkutan [Imam Prasetyo] melakukan penembakkan kucing dengan menggunakan senjata airsoft gun sebanyak tiga kali,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, kepada Esposin, Selasa (16/7/2024).

Advertisement
Imam Yuda Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif