by Newswire - Espos.id Jatim - Rabu, 24 Januari 2024 - 23:06 WIB
Esposin, TULUNGAGUNG -- Aparat Polres Tulungagung mulai melakukan penyelidikan kasus penyebaran video porno yang melibatkan pelajar. Polisi juga masih memburu pelaku penyebaran video porno tersebut.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah, mengatakan ada dua berkas konten video porno yang saat ini sedang ditangani. Salah satu video mesum itu diperankan oleh seorang perempuan yang diduga mirip dengan siswi SMA berinisial M, 16.
“Ada dua video dengan pemeran berbeda. Satu di antaranya diperankan oleh seorang pelajar wanita yang diidentifikasi mirip dengan siswi SMA. Tapi kebenarannya masih kami selidiki,” kata dia Selasa (23/1/2024).
Fatahillah menyampaikan penyelidikan dilakukan untuk mencari orang yang menyebar video mesum tersebut, pelaku yang membuat, pemeran yang ada dalam video tersebut, serta kapan dan di mana video itu diproduksi.
Fatahillah menyampaikan penyelidikan dilakukan untuk mencari orang yang menyebar video mesum tersebut, pelaku yang membuat, pemeran yang ada dalam video tersebut, serta kapan dan di mana video itu diproduksi.
Terkait beredarnya dua video tersebut, dia menegaskan belum bisa menyimpulkan kedua video tersebut disebarkan oleh orang yang sama atau oleh orang yang berbeda.
Sedangkan untuk video yang diperankan siswi M, kasus penyebaran video porno ini telah dilaporkan oleh ibu korban.
Dari keterangan awal pelapor, korban mengalami trauma dan takut bertemu dengan orang lain. Menurut pelapor, ada tiga nama yang menjadi terduga penyebaran video porno tersebut. Ketiganya merupakan sosok yang pernah menjalin hubungan asmara dengan korban M.
"Namun yang dijelaskan dengan nama terang hanya satu orang," ujarnya.
Ibu korban melaporkan kejadian tersebut berawal dari kiriman video dalam aplikasi percakapan. Setelah dilihat pemeran dalam video tersebut mirip dengan anaknya.
Untuk memastikan ada/tidaknya unsur paksaan atau ancaman yang melatarbelakangi penyebaran video asusila itu, Fatahillah menyatakan pihaknya akan menggandeng ahli bahasa untuk menganalisa beberapa tulisan terduga pelaku yang dikirim dalam status akun medsos/WhatsApp, baik yang berupa kata gurauan atau ancaman.
Jika terbukti terduga sengaja menyebarkan video tersebut, maka dipastikan akan dijebloskan ke jeruji besi.
"Ada dua pasal yang diterapkan, yaitu UU ITE dan UU Kekerasan Seksual," katanya.