regional
Langganan

UMK 2024 Kabupaten Semarang Diusulkan Naik 4,08%, Jadi Rp2.582.287 - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Hawin Alaina  - Espos.id Jateng  -  Rabu, 29 November 2023 - 14:08 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi uang kuliah. (Freepik.com).

Esposin, UNGARAN -- Upah minimum kota/kabupaten (UMK) Kabupaten Semarang 2024 telah diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. UMK Kabupaten Semarang diusulkan naik sebesar 4,08%.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang, M Taufiqurahman. Dikatakan, saat ini pihaknya telah mengusulkan kenaikan UMK ke Pemprov Jateng dengan kenaikan 4,08%.

Advertisement

“Angka UMK itu naik Rp101.299 dari UMK tahun sebelumnya senilai Rp2.480.988. Usulan kenaikan 4,08% tersebut sudah kami usulkan ke Pemprov Jateng,” ungkapnya, Rabu (29/11/2023).

Jika nantinya disetujui, UMK Kabupaten Semarang pada tahun 2024 senilai Rp2.582.287. Usulan besaran kenaikan UMK Kabupaten Semarang 2024 telah melalui proses dan mekanisme yang cukup panjang.

Advertisement

Jika nantinya disetujui, UMK Kabupaten Semarang pada tahun 2024 senilai Rp2.582.287. Usulan besaran kenaikan UMK Kabupaten Semarang 2024 telah melalui proses dan mekanisme yang cukup panjang.

Mulai dari menggelar rapat dewan pengupahan berdasarkan Pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Di mana untuk penentuan UMK Kabupaten Semarang 2024 telah dipertimbangkan dari beberapa aspek.

Di antaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa atau indeks tertentu yang menggambarkan penyerapan tenaga kerja dan kelebihan upah. Termasuk juga dipertimbangkan UMK tahun 2023. Kemudian dilakukan musyawarah dan diusulkan ke Bupati Semarang agar disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah.

Advertisement

Pihaknya juga menambahkan, jika UMK Kabupaten Semarang 2024 akan diputuskan pada tanggal 30 November 2023 mendatang. Taufiqurahman mengatakan pertimbangan diputuskan kenaikan 4,08% untuk UMK Kabupaten Semarang tahun 2024 karena inflasi sebesar 2,49% dan menggunakan acuan inflasi Provinsi Jawa Tengah.

“Pertimbangan kedua adalah pertumbuhan ekonomi Kabupaten Semarang sebesar 5,31%. Untuk alfanya berdasarkan dari hasil kesepakatan rapat dewan pengupahan sebesar 0,3%. Angka itu adalah yang paling maksimal, yakni 0,3%,” lanjut Taufiqurahman.

Ia menjelaskan, pertimbangan pemilihan alfa sebesar 0,3% mengingat penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Semarang sampai saat ini mencapai 95,95% dan median upah Rp2.400.000.

Advertisement

“Dengan penyerapan tenaga kerja yang tinggi itu berarti kondisi kerja dan pengupahan di Kabupaten Semarang itu bagus. Maka presentasinya kami pilih yang paling tinggi,” bebernya.

Advertisement
Ponco Suseno - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif