Kanalsemarang.com, KUDUS—Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera melayangkan surat kepada sejumlah pemilik angkutan umum supaya melakukan pembaruan uji kir kendaraan bermotor.
"Hasil operasi gabungan dengan Satlantas Polres tercatat ada 10 kendaraan yang terjaring operasi," kata Pelaksana Tugas Kepala Dishubkominfo Kudus Didik Sugiharto didampingi Kepala Seksi Lalu Lintas Putut Sri Kuncoro seperti dikutip Antara, Selasa (21/10/2014).
Pelanggarannya, kata dia, terdapat lima kendaraan yang tidak dilengkapi surat kendaraan bermotor dan lima angkutan umum tercatat habis masa berlaku uji kir kendaraannya dan ada pula angkutan penumpang yang juga belum mengurus perpanjangan izin trayek.
Ia mencatat kendaraan yang belum melakukan uji kir masih cukup banyak sehingga pemiliknya perlu diingatkan lewat surat.
Khusus untuk angkutan penumpang, kata dia, lebih mudah diingatkan karena jalur mereka tidak berubah-ubah serta ada ketua paguyubannya.
Sementara itu, angkutan barang, seperti truk dump maupun jenis truk lainnya dinilai sulit diingatkan karena terkadang pindah kepemilikannya tanpa diikuti balik nama.
"Kami berharap pemilik lama yang mendapatkan surat agar melakukan uji kir memberitahukan kepada Dishubkominfo Kudus bahwa kendaraannya sudah dijual kepada pihak lain," ujarnya.
Upaya lain agar pemilik kendaraan melakukan uji kir, yakni dengan menggalakkan kegiatan operasi rutin terhadap kelaikan kendaraan umum.
Tujuan operasi rutin tersebut, kata dia, salah satunya untuk menekan angka keterlambatan uji kir kendaraan bermotor serta meningkatkan pemasukan asli daerah (PAD).
"Kami juga ingin mengingatkan pemilik angkutan bahwa uji kir tersebut demi keselamatan penumpang," ujarnya.