by Ujang Hasanudin Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Sabtu, 25 Maret 2017 - 22:38 WIB
Turn back hoax, berita palsu perlu disikapi secara dewasa
Harianregional.com, JOGJA -- Seorang guru SMP 1 Kokap, Sukirdja disidang warga Desa Kalirejo, Kokap akibat dugaan menyebarkan berita palsu alias hoax pada Jumat (24/3/2017). Warga menuntutnya meminta maaf karena menyebarkan berita bencana yang memunculkan keresahan massal.
Baca Juga : TURN BACK HOAX : Dituding Sebarkan Berita Palsu, Ini Keterangan Pelaku
Pakar Komunikasi dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) Lukas Ispandriarno menilai apa yang dilakukan warga Desa Kalirejo, Kokap, menunjukan reaksi betapa berita bohong sangat berbahaya karena merugikan warga, terlebih peristiwanya terjadi di sekitar mereka.
Namun ia juga tidak sepakat reaksi warga yang menyidangkan penyebar hoax di depan umum.
"Caranya tidak tepat," kata Lukas, Jumat (24/3/2017).
Sebaiknya, kata dia, aparat pemerintah setempat meredakan kemarahan warga, lalu membawa persoalan tersebut ke pihak berwajib terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Lukas, warga yang melek media, melek informasi sudah terlatih untuk melakukan verifikasi.
"Kalau info tidak benar cukup mengingatkan atau menasehati pengirim tanpa aksi kekerasan, membully, termasuk menyidangkan di hadapan massa yang bisa berubah jadi kekerasan dan kebrutalan," ujar dia.
Ia menilai sidang massa menunjukkan ketidakdewasaan warga. Lebih parah lagi jika aparat desa turut membiarkan karena berpotensi menimbulkan kekerasan.
Lebih lanjut Lukas mengatakan hoax merupakan kata lain dari gosip yang membahayakan jika informasi itu tanpa diverifikasi. Yang paling penting, kata dia, masyarakat harus cerdas dengan tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya.
"Harus membiasakan diri verifikasi dan juga tidak mudah menyebarkan atau meneruskan berita," katanya.