regional
Langganan

Tren Pelanggaran Lalu Lintas di Jateng Turun, Surat Tilang Naik - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Imam Yuda Saputra  - Espos.id Regional  -  Kamis, 23 Juli 2020 - 16:32 WIB

ESPOS.ID - Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Candi 2020 di lapangan Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (23/7/2020). (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) mengklaim pelanggaran lalu lintas di wilayahnya menurun sepanjang 2020.

Data yang diperoleh Solopos.com, selama Januari-Juni 2020 total pelanggaran lalu lintas di Jateng mencapai 675.446 kasus. Jumlah ini menurun sekitar 15% dibanding periode yang sama tahun lalu, yakni 777.580 kasus.

Advertisement

Meski demikian, jumlah pelanggaran itu berbanding terbalik dengan banyaknya surat bukti pelanggaran (tilang) yang dikeluarkan Polda Jateng.

Advertisement

Operasi Masker bakal Rutin, Karanganyar Tak Beri Sanksi bagi Pelanggar

Advertisement

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, berharap kasus pelanggaran lalu lintas di Jateng bisa terus ditekan. Salah satu upaya menekan pelanggaran lalu lintas itu diwujudkan melalui Operasi Patuh Candi yang digelar mulai 23 Juli-5 Agustus 2020.

"Operasi Patuh Candi ini dimaksudkan menertibkan masyarakat. Terutama dalam rangka adaptasi kehidupan baru atau new normal," ujar Luthfi saat menggelar apel di Mapolda Jateng, Kamis (233/7/2020) pagi.

Update Covid-19 Karanganyar, 12 Pasien Sembuh, Tambah 3 Kasus Baru

Advertisement

Luthfi meminta jajarannya mengedepankan aspek preemtif dan preventif dalam menjalankan tugas.  "Contoh kalau ada warga tidak mengenakan masker diingatkan, tidak memakai helm kita ingatkan. Pelanggaran yang sifatnya berdampak bagi keselamatan lalu lintas baru kami tindak tegas," imbuh Kapolda Jateng.

 

Advertisement

Protokol Kesehatan

Total ada sekitar 2.600 personel Polda Jateng yang akan diterjunkan dalam Operasi Patuh Candi 2020. Mereka akan menjalankan tugas juga dengan mengedepankan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, sarung tangan, dan lain-lain.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol. Arman Achdiat, menyatakan akan menjalankan instruksi Kapolda Jateng. Ia menginstruksikan jajarannya menindak pengendara yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Tangkal Virus Corona, Dosen Undip Ciptakan Alat Sterilisasi Udara

"Misal berkendara ugal-ugalan, tidak mengenakan helm, dan berkendara dengan kecepatan tinggi. Kita akan tindak tegas. Di luar itu, kami tetap persuasif humanis," ujar Arman.

Arman juga meminta jajarannya memperingatkan pengendara yang berkerumun di tempat keramaian. Hal itu sebagai pencegahan penularan Covid-19. "Jangan kumpul-kumpul di tempat keramaian dalam waktu yang lama," ujarnya.

 

Advertisement
Haryono Wahyudiyanto - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif