by Catur Dwi Janati - Espos.id Jogja - Rabu, 26 Juni 2024 - 22:23 WIB
Esposin, SLEMAN – Trek liar motor trail yang berlokasi di area Bunker Kaliadem, Cangkringan, Kabupaten Sleman, ditutup Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemkab Sleman. Selama ini, lahan yang menjadi kawasan penyangga pakan ternak dan kawasan lindung fauna endemik Merapi tersebut justru dijadikan lintasan motor trail tak berizin.
Penutupan lokasi lintasan liar motor trail dilakukan dengan pemasangan portal permanen pada Selasa (25/6/2024). Pemasangan papan informasi yang menegaskan bahwa lahan tersebut milik tanah Kalurahan yang berasal dari Anggaduh Kasultanan turut dipasang di sekitar lokasi.
Lurah Kepuharjo, Heri Suprapto, mengungkapkan langkah penutupan ini diambil untuk mengamankan aset Kalurahan sesuai amanat Pergub DIY No. 24/2024 tentang pemanfaatan tanah Kalurahan. Keberadaan jalur terabas secara liar ini dikhawatirkan dapat merusak Tanah Kalurahan yang ada.
"Kami khawatir, sana itu kan banyak terabasan-terabasan, maka kami punya inisiatif untuk menutup itu," tegas Heri, Rabu (26/6/2024).
"Kami khawatir, sana itu kan banyak terabasan-terabasan, maka kami punya inisiatif untuk menutup itu," tegas Heri, Rabu (26/6/2024).
Sebenarnya, langkah persuasif dengan pemasangan tulisan larangan sudah dilakukan. Hanya saja aktivitas liar itu masih terus terjadi berulang. Hingga ujungnya penutupan dengan portal ini diberlakukan di jalur liar tersebut.
"Kalau tulisan-tulisan imbauan sudah ada, sudah saya pasang sejak dulu," ujarnya.
Warga biasanya keluar masuk lahan jalan kaki sementara rumput yang didapatkan dibawa dengan cara dipikul.
"Lahannya itu untuk mencari rumput warga masyarakat, untuk mendukung peternakan yang ada di Kepuharjo. Di sana ditanami rumput oleh warga," tandasnya.
Hal yang jelas sudah dirasakan warga, roda-roda motor trail yang melintas membuat tanah yang dilintasi menjadi terkeruk. Tidak hanya melintas di tanah kalurahan, aktivitas motor trail disebut Heri juga melintas di lahan warga.
"Enggak [izin], Kalurahan juga enggak tahu. Makanya untuk antisipasi [ditutup] dari pada kalau nanti dibiarkan rusak," ungkapnya.
Staf Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, Sigit, menegaskan bahwa lokasi trek liar tersebut berada di atas tanah kalurahan yang peruntukannya untuk pertanian. Segala aktivitas di atas tersebut harus mendapat izin dari Kasultanan yang diajukan oleh Kalurahan.
"Segala pemanfaatan di luar pertanian harus mendapatkan izin Kasultanan, tentu yang mengajukan adalah Kalurahan," tegasnya.
Sementara itu pemasangan portal dilakukan untuk mengurangi potensi kerusakan lingkungan yang bisa ditimbulkan. Apalagi lahan tersebut juga dipakai untuk mendukung aktivitas peternakan masyarakat.
"Ada beberapa hewan-hewan yang endemik di sini, seperti kera dan sebaginya itu sering turun juga akan terganggu [adanya trail]. Jadi tujuannya dua itu, pengamanan sesuai dengan Pergub No.24 dan pengamanan lingkungan," tegasnya.