regional
Langganan

Tok! Terdakwa Penyelundupan Ratusan Anjing di Jateng Divonis 1,5 Tahun Penjara - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id Jateng  -  Rabu, 29 Mei 2024 - 22:09 WIB

ESPOS.ID - Petugas kepolisian mengecek kondisi anjing yang diselamatkan dari kasus penyelundupan di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/1/2024). (Antara/Makna Zaezar)

Esposin, SEMARANG – Terdakwa kasus penyelundupan ratusan ekor anjing dari Jawa Barat ke Jawa Tengah, Donal Hariyanto, divonis hukuman 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Semarang. Selain itu, hakim juga memvonis empat awak truk pengangkut anjing itu selama 10 bulan penjara.

Juri bicara PN Kota Semarang, Haruno Patriadi, mengatakan hukuman tersebut sama besarannya dengan tuntutan jaksa. Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman  membayar denda sebesar Rp250 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.

Advertisement

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 89 ayat 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," katanya, Rabu (29/5/2024).

Dia menuturkan terdakwa terbukti memasukkan ratusan ekor anjing ke wilayah yang bebas penyakit hewan dari wilayah tertular atau terduga tertular tanpa dokumen legal.

Selain terdakwa Donal Hariyanto, hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap empat pelaku lain dalam perkara ini masing-masing selama 10 bulan penjara.

Advertisement

Empat pelaku lain, masing-masing Ariyoto, Wagiman, Sulasno, dan Ervan Yuliantu, merupakan awak truk yang dibayar terdakwa Donal Hariyanto untuk mengirim ratusan anjing tersebut.

Adapun 180 anjing yang diselundupkan oleh terdakwa ke wilayah Jawa Tengah, lanjut Haruno, masih tersisa 159 ekor yang masih hidup.

Terhadap 159 ekor anjing tersebut, pengadilan memutuskan untuk menyerahkan ke komunitas pecinta satwa Saran Meta Indonesia serta pecinta hewan anjing Semarang untuk dirawat.

Advertisement

Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Semarang mengamankan sebuah truk pengangkut ratusan anjing yang dibawa dari wilayah Jawa Barat dengan tujuan beberapa daerah di Jawa Tengah pada 6 Januari 2024.

Truk pengangkut anjing ilegal tersebut ditangkap saat akan keluar di gerbang tol Kalikangkung Semarang.

Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif