by Stefani Yulindriani Ria S. R - Espos.id Jogja - Jumat, 14 Juli 2023 - 16:10 WIB
Esposin, JOGJA -- Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta ternyata sudah diperiksa sebanyak lima kali oleh penyidik dari Kejaksaan Tinggi DIY.
Pemeriksaan terkait pengembangan kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal yang menyeret Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS, sebagai terdakwa kasus mafia tanah kas desa dan Lurah Caturtunggal, AS, yang saat ini berstatus sebagai tersangka kasus itu.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menyampaikan pemanggilan yang dilakukan kepada Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno berjalan dengan baik.
“Kepala Dispertaru sudah sekitar 5 kali dipanggil. Kadispertaru kooperatif,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Jumat (14/7/2023).
Herwatan menyampaikan sejak pemanggilan pertama, Krido telah ditetapkan sebagai saksi kasus penyalahgunaan tanah kas desa. Menurut dia, Krido Suprayitno dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan karena diduga mengetahui perbuatan tersangka AS, Lurah Caturtunggal.
“Kepala Dispertaru DIY sebagai saksi sudah lama sejak pemanggilan pertama, dan dijadikan saksi karena mengetahui perbuatan tersangka AS,” ujarnya.
AS atau Agus Susanto, Lurah Caturtunggal, Kabupaten Sleman, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemanfaatan tanah kas desa tanpa izin bersama Robinson, Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa pada Mei 2023.