regional
Langganan

Tertangkap saat Buang Sampah Sembarangan di Jogja, 2 Warga Didenda Rp150.000 - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Lugas Subarkah  - Espos.id Jogja  -  Rabu, 24 Juli 2024 - 20:56 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi buang sampah sembarangan. (Freepik)

Esposin, JOGJA – Dua orang warga ditangkap petugas Satpol PP Kota Jogja karena kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman. Kedua warga itu dihukum denda senilai Rp150.000 dalam sidang tindak pidana ringan.

Humas Pengadilan Negeri Jogja, Hery Kurniawan, membenarkan dua orang yang disidang atas pembuangan sampah liar, Rabu (23/7/2024), dengan inisial YJ dan BHS.

Advertisement

“Melanggar pasal 41 (1) jo Pasal 33 huruf f Perda Kota Jogja No.10/2012 tentang Pengelolaan Sampah,” ujarnya.

Kedua pelanggar pembuang sampah liar ini diganjar sanksi denda Rp150.000, subsider dua hari kurungan.

Advertisement

Kedua pelanggar pembuang sampah liar ini diganjar sanksi denda Rp150.000, subsider dua hari kurungan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto, mengatakan denda ini lebih besar dari sanksi pelanggaran yang sama sebelumnya.

“Sebelumnya Rp50.000,” katanya.

Advertisement

“Sebelumnya kan sudah kami tangkap tiga orang yang sekitar dua minggu [pekan] lalu. Tetapi ternyata belum ada dampaknya, sehingga kami lakukan operasi kembali di Jalan Kusbini. Ada peningkatan putusan hakim, mungkin karena melihat ini di jalan yang sama,” ungkapnya.

Dia menuturkan lokasi di Jalan Kusbini ini sering menjadi tempat pembuangan sampah liar karena memang sudah ada tumpukan sampah sebelumnya di situ, sehingga orang lain jadi melakukan hal yang sama.

“Sebenarnya sudah ada peringatan dilarang membuang sampah di sini. Tetapi karena melihat tumpukan sampah, mungkin mikir akeh tunggale, jadi buang di sana,” katanya.

Advertisement

Satpol PP Kota Jogja pun terus mengintensifkan operasi yustisi sampah liar ini di Jalan Kusbini dan sejumlah lokasi rawan lainnya dengan melibatkan petugas di kemantren.

“Kemantren yang masih memiliki titik pembuangan sampah liar, kami dorong melakukan operasi penegakan sampah. Ada beberapa tempat, seperti di Ngampilan, Tegalrejo,” ujar dia.

Dia menegaskan para pelanggar pembuang sampah liar itu tidak bisa beralasan sulit mengelola sampah, karena saat ini setiap depo sudah dibuka dengan penjadwalan.

Advertisement

“Di kelurahan juga sudah ada sosialisasi jadwal pembuangan sampah di depo, bagaimana pengelolaan sampah yang harus dilakukan, itu sudah disosialisasikan,” ujarnya.

Berita ini telah tayang di Harianregional.com dengan judul Dua Pembuang Sampah Liar Kembali Tertangkap di Jalan Kusbini, Denda Kali Ini Lebih Besar
Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif