regional
Langganan

Tersangka Korupsi Dana Rp19 M di Ngawi Lakukan Pungutan saat Tugas di Kecamatan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Yoga Adhitama  - Espos.id Jatim  -  Senin, 9 September 2024 - 20:45 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi korupsi. (Solopos/Wishnu Paksa)

Esposin, NGAWI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi saat ini masih melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi 2022 dengan nilai total Rp19,1 miliar. Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan telah menetapkan Yayan Dwi Murdiyanto sebagai tersangka dalam kasus rasuah tersebut.

Fakta terbaru terungkap bahwa tersangka Yayan melakukan tindak pidana korupsi itu saat dirinya menjadi staf di Kecamatan Kendal, bukan saat masih menjabat sebagai staf di Sekretariat DPRD Ngawi.

Advertisement

Fakta itu disampaikan oleh Sekretaris DPRD Ngawi, Joko Sumaryadi, saat menjalani pemerikasaan sebagai saksi tersangka Yayan di Kejari Ngawi, Jumat (6/9/2024) lalu. Joko memastikan Yayan bukan staf Sekretariat DPRD Ngawi saat kasus itu terjadi, melainkan sebagai ASN yang bertugas di kecamatan paling barat Kabupaten Ngawi yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Magetan, yakni Kecamatan Kendal.

Joko megaku tidak tahu-menahu soal korupsi yang dilakukan oleh mantan staf Sektretariat DPRD Ngawi, Yayan Dwi Murdiyanto, usai dimutasi pada 2020 lalu.

Advertisement

Joko megaku tidak tahu-menahu soal korupsi yang dilakukan oleh mantan staf Sektretariat DPRD Ngawi, Yayan Dwi Murdiyanto, usai dimutasi pada 2020 lalu.

“Perlu ditegaskan Yayan sudah bukan staf Sekretariat DPRD saat kasus itu terjadi. Berdasarkan SK mutasi dari BKPSDM Ngawi tahun 2020 yang bersangkutan sudah dimutasi ke kantor Kecamatan Kendal sejak November tahun 2020 dan Yayan juga sudah membuat surat penghadapan ke Kecamatan Kendal, setelah itu apa yang diperbuat kami sama sekali tidak tahu,” katanya kepada media usai keluar dari ruang pemeriksaan.

Sementara itu, kepindahan Yayan ke kecamatan sejak 2020 itu juga dibenarkan oleh Camat Kendal, Sofyan Ahmadi. Di Kecamatan Kendal, Yayan diamanahi menjadi staf Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa. Meski demikian, arsip yang saat ini dimiliki Kecamatan Kendal hanya SK mutasinya saja.

Advertisement

“Kalau berdasarkan SK memang pindahnya tahun 2020, namun saat ini kami masih mencari surat penghadapan dan belum ketemu. Namun, kami tegaskan, Mas Yayan melakukan itu diluar kedinasan, kami tidak tahu sama sekali terkait itu. Bahkan saya dan rekan kerjanya pun kaget ketika mendapat berita penetapan Mas Yayan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi itu,” ungkapnya kepada Esposin, Senin (9/9/2024).

Sofyan menambahakan, setelah ditetapkannya Yayan sebagai tersangka, proses pelayanan di Kecamatan Kendal berjalan normal dan tidak terganggu. Pasalnya pekerjaan vital yang tengah dilakukan Yayan saat ini sudah diambil alih oleh rekan kerjanya.

“Pelayanan terhadap masyarakat setelah penetapan itu berjalan lancar. Selama ini Mas Yayan itu dikenal aktif sosialisasinya terhadap rekan kerja dan masyarakat itu juga baik,” imbuhnya.

Advertisement

Fakta mengejutkan itu yang menjadi pemantik sejumlah masyarakat mempertanyakan peran Yayan dalam upaya penggelapan dana hibah Dikbud Ngawi 2022. Bagaimana tidak, pasalnya hibah itu berjalan di 2022 yang saat itu Yayan sudah beralih kerja sebagai staf di Kecamatan Kendal. Sementara dalam tahap pengusulan lembaga pendidikan penerima dana hibah Sekretariat DPRD Komisi 2 yang punya andil.

“Kok bisa? Mas Yayan sebagai tersangka sementara dia sudah tidak membidangi dana hibah itu. Apalagi jaraknya sudah dua tahun dari mutasinya ke kecamatan. Terus apa hubungannya?,” tanya salah satu warga kepada jurnalis Esposin.

Salah satu warga yang mengaku bernama Aris Tohir itu meragukan Yayan melakukan praktik menyunat dana hibah empat lembaga pendidikan itu atas dasar inisiatifnya sendiri. Ia mendukung Kejari Ngawi dalam upaya memberantas korupsi di Kabupaten Ngawi dan mengusut tuntas kasus rasuah dengan nilai total Rp19,1 miliar ini.

Advertisement

“Gak mungkin sih kalau sendirian, logika sederhana saja seorang yang tidak mempunyai kapasitas untuk mengangani itu mana berani melakukan sendiri tanpa adanya perintah. Mudah-mudahan pihak kejaksaan tetap tegak lurus untuk memberantas semua yang terlibat,” tandasnya.

Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif