regional
Langganan

Terlilit Utang & Kecanduan Judol, Pria Ini Rampok dan Bunuh Temannya di Madiun - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Abdul Jalil  - Espos.id Jatim  -  Jumat, 26 Juli 2024 - 18:21 WIB

ESPOS.ID - Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, menunjukkan besi yang digunakan pelaku untuk membunuh korban, Jumat (26/7/2024). (Istimewa/Polres Madiun)

Esposin, MADIUN – Kasus perampokan dan pembunuhan yang menimpa seorang sopir yang mayatnya ditemukan di dalam truk terparkir di halaman parkir Rumah Makan Ngangeni, Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan tersebut tak lain merupakan teman korban.

Korban dalam kasus perampokan dan pembunuhan itu adalah Hario Anggi Pratama, sopir truk yang mengangkut tembaga dan kuningan sebanyak 2,7 ton.

Advertisement

Pelaku utama aksi pembunuhan ini adalah Fathoni, warga Kabupaten Trenggalek, yang merupakan teman korban. Fathoni ini yang merencanakan aksi perampokan itu. Sedangkan pelaku yang mengeksekusi korban adala Supraptono alias Nakata, warga Karanganyar.

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, mengatakan pelaku perampokan dan pembunuhan sopir truk itu berhasil dibekuk sepekan setelah kejadian nahas itu terjadi pada 17 Juli 2024. Pelaku Fathoni ditangkap pada Rabu (24/7/2024) di Trenggalek. Sedangkan pelaku Nakata ditangkap pada Kamis (25/7/2024). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan perampokan.

Advertisement

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, mengatakan pelaku perampokan dan pembunuhan sopir truk itu berhasil dibekuk sepekan setelah kejadian nahas itu terjadi pada 17 Juli 2024. Pelaku Fathoni ditangkap pada Rabu (24/7/2024) di Trenggalek. Sedangkan pelaku Nakata ditangkap pada Kamis (25/7/2024). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan perampokan.

“Untuk otak dari aksi ini adalah Fathoni. Dia yang merencanakan dan mencari sasaran untuk diambil muatannya,” kata dia kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Hasil penyidikan, kata Ridwan, pelaku Fathoni dan korban sebenarnya merupakan teman sama-sama sopir kendaraan ekspedisi. Sebelum kejadian, Fathoni menghubungi korban untuk bertanya soal muatan yang dibawa.

Advertisement

Setibanya di daerah Ngawi, saat korban beristirahat di pinggir jalan kemudian didatangi kedua pelaku. Selanjutnya pelaku Nakata memukul bagian belakang kepala korban dengan besi hingga tak sadarkan diri.

Truk berisi besi tembaga itu kemudian dibawa ke halaman rumah makan Ngangeni Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, pada Selasa (16/7/2024). Di lokasi rumah makan itu, kuningan dan tembaga yang diangkut truk berpelat nomor AB 8196 PK itu kemudian dipindah ke truk milik pelaku berpelat nomor AB 8991 CC.

“Saat memindah tembaga dan kuningan itu, pelaku mengajak tiga orang untuk tenaga angkut-angkut,” katanya.

Advertisement

Setelah tembaga dan kuningan berhasil dipindahkan, pelaku selanjutnya mengunci korban di dalam kabin truk. Sedangkan kedua pelaku kabur dari lokasi. Pelaku Fathoni langsung pergi ke Madura untuk menjual barang curian tersebut. Seluruh tembaga dan kuningan yang dicuri itu laku senilai Rp374 juta.

Uang ratusan juta Rupiah tersebut kemudian dibagi untuk pelaku Nakata senilai Rp50 juta, tiga orang tenaga angkut masing-masing Rp5 juta, sewa truk Rp5 juta, dan lainnya. Pelaku Fathoni mendapatkan uang dari penjualan senilai Rp250 juta.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Kapolres, Fathoni menggunakan uang itu untuk membayar utang Rp100 juta, judi online Rp100 juta, membeli sepeda motor Rp15 juta, dan lainnya.

Advertisement

Sementara itu, pelaku Fathoni mengaku memiliki hubungan pertemanan dengan korban. Sehingga dia mengetahui barang yang dibawa korban.

“Uangnya untuk membayar utang, judi online, dan membeli barang lainnya,” katanya.

Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif