Tenaga kerja difabel masih belum sepenuhnya terakomodasi untuk bekerja di sejumlah perusahaan. Kementerian sosial mengakui baru 25% perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas
Kanalsemarang.com, SEMARANG - Direktur Jenderal Rehabilitas Sosial Kementerian Sosial, Samsudi mengatakan baru sekitar 25% perusahaan menggunakan tenaga kerja dari penyandang disabilitas.
"Sangat kecil perusahaan yang memenuhi amanat Undang-Undang No 4/1997 untuk mempekerjakan para penyandang disabilitas sebagai karyawannya, minimal memenuhi kuota satu persen dari setiap 100 tenaga kerja yang digunakan," katanya di Temanggung seperti dikutip Antara, Selasa (28/4/2015).
Ia mengatakan hal tersebut sebelum membuka Fokus Grup Discussion RUU Penyandang Disabilitas di Balai Besar Rehabilitasi Sosial Bina Grahita (BBRSBG) Kartini Temanggung.
Menurut dia kondisi tersebut karena belum ada law enforcement dalam undang-undang sebagai kekuatan yang memaksa pihak perusahaan agar memberikan jatah satu persen bagi karyawan difabel. Untuk itu, akan dilakukan revisi UU No 4/1997. Dalam UU baru nantinya akan melakukan sejumlah upaya harmonisasi dengan perspektif hak asasi manusia.
Ia menuturkan dalam UU baru akan diatur instrumen hukum atau sanksi bagi perusahaan yang tidak mempekerjakan difabel dengan kuota satu persen itu. Hal ini perlu dilakukan karena UU No 4/1997 lebih mengedepankan perspektif kesejahteraan sosial, kurang pemenuhan hak difabel. UU baru mengatur komplain dan sanksinya.
Ia mencontohkan sebuah perusahaan yang mempekerjakan 500 karyawan, namun tidak ada satu pun kaum difabel yang dipekerjakan di perusahaan itu. Hal ini sulit ditindaklanjuti karena tidak ada sanksi dalam UU yang mengaturnya.