by Jumali Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Selasa, 10 September 2013 - 11:03 WIB
Harianregional.com, JOGJA—Sejumlah warga di Kota Jogja mengaku kesulitan menjual tanah akibat belum selesainya Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan (Raperdais) DIY tentang Pengelolaan Tanah Kraton.
Pasalnya, untuk mengurus penjualan tanah mereka, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengisyaratkan harus menunggu Raperdais tersebut diketok.
Hal itu terjadi karena hak guna bangunan tanah mereka merupakan bekas Recht van Opstal (RvO). Jika nanti dinyatakan menjadi Sultan Grond, tanah tersebut harus dikembalikan. Padahal tanah sudah digunakan warga secara menahun.
"Alhasil, tanah tidak bisa dijual. Padahal nilai yang ada di wilayah kami di atas Rp6 miliar," kata Ahmad Sugiyarto, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kotabaru Ahmad Sugiyarto di sela-sela penyerapan aspirasi penyusunan Raperda Pokok-Pokok Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan DIY, di Balaikota Jogja, Senin (9/9/2013).
Menurutnya, saat ini warga membutuhkan kejelasan status dan kewenangan hak atas tanah mereka tersebut. Akibat adanya isyarat yang diajukan pihak BPN, warga merasa resah.
"Inilah yang kami rasakan. Kami butuh solusi terkait masalah tersebut," tegas dia.