regional
Langganan

TANAH KAS DESA DIY : Lahan Relokasi Kok Dijual Ahli Waris? - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Sunartono Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Selasa, 20 September 2016 - 10:20 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi Tanah Kas Desa (Dok/JIBI/Solopos)

Tanah kas desa DIY untuk daerah bencana ditelisik.

Harianregional.com, JOGJA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY bersama DPRD DIY membentuk tim untuk menelisik adanya penjualan lahan relokasi tanah kas desa yang dilakukan oleh ahli waris korban bencana. Kasus itu berada di beberapa lokasi kawasan Sleman dan dimungkinkan terjadi di kabupaten lainnya di DIY.

Advertisement

Adanya jual beli relokasi lahan tanah kas desa itu terungkap dalam rapat bersama antara Komisi A DPRD DIY bersama sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dari berbagai kabupaten/kota di DIY tentang relokasi korban bencana alam, di DPRD DIY, Senin (19/9/2016).

Kepala Bidang Penataan dan Pemanfaatan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Pemda DIY Ismintarti mengatakan persoalan tanah kas desa di DIY memang sangat kompleks. Pihaknya menemukan adanya tanah kas desa yang ditempati sebagai lokasi relokasi korban bencana justru dipindahtangankan atau diperjualbelikan kepada pihak lain oleh ahli waris dari korban bencana tersebut. Kenyataan itu jelas menyalahi aturan, karena penggunaan lahan tanah kas desa untuk disewakan saja harus melalui izin Gubernur DIY. Bahkan saat ini sudah ada Pergub DIY No. 112/2014 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

"Kecuali untuk menyelesaikan masalah seperti kepentingan umum," terangnya seusai rapat, Senin (19/9/2016) kemarin.

Advertisement

Pihaknya menemukan adanya kasus jual beli lahan relokasi itu di beberapa titik kawasan Sleman merupakan warisan dari masalah terdahulu. Tiga kasus di antaranya terjadi di Bokesan, Sindumartani, Ngemplak, Sleman, yang merupakan korban erupsi Merapi tahun 1965. Kemudian Dusun Pelem, Girikerto, Turi, Sleman yang juga korban erupsi Merapi pada 1992 dan satu titik lagi di Dusun Sudimoro, Purwobinangun, Pakem yaitu korban erupsi Merapi 1994.

Akar masalah dari persoalan tersebut adalah, ketiga titik lokasi itu telah dijual oleh para ahli waris korban yang sebenarnya tidak berhak atas tanah tersebut. Secara ideal tanah tersebut dibeli oleh Pemerintah Daerah dengan pertimbangan adanya bencana, kemudian diberikan kepada korban sebagai tempat relokasi atau melalui sistem sewa.

"Nah, kami menemukan masalah seperti ini, di sana justru dikapling-kapling ada di tiga titik lokasi itu. Ternyata dijual oleh ahli waris," ungkap dia.

Advertisement
Advertisement
Mediani Dyah Natalia - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif