regional
Langganan

Tak Hanya Edarkan Sabu, 2 Anggota Polisi Madiun & Surabaya Juga Positif Narkoba - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id Regional  -  Selasa, 21 Maret 2023 - 21:38 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi narkoba. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Esposin, SURABAYA -- Dua anggota polisi yang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Madiun bukan hanya menjadi pengedar sabu-sabu saja. Namun, dua anggota polisi itu juga mengkonsumsi narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Arie Ardian, mengatakan dua anggota polisi yang ditangkap aparat Polres Madiun yaitu PB yang merupakan anggota Polsek Saradan, Polres Madiun dan DS yang merupakan anggota Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya.

Advertisement

Dia menepis terkait dugaan kedua anggota polisi itu merupakan bandar narkoba. Dia menuturkan keduanya hanya mencarikan narkoba.

“Mencarikan barang,” kata dia di sela-sela pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Jatim, Selasa (21/3/2023).

Advertisement

“Mencarikan barang,” kata dia di sela-sela pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Jatim, Selasa (21/3/2023).

Bukan hanya sebagai pencari barang haram, Arie mendapatkan laporan dari Satresnarkoba Polres Madiun jika dua polisi tersebut mengonsumsi sabu-sabu. Hal itu didapati setelah dilakukan tes urine terhadap keduanya.

“Iya positif [narkoba],” kata dia.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, mengatakan pihaknya menangkap dua anggota polisi yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu.

Kasus ini terungkap bermula dari pengembangan kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan tersnagka seorang warga sipil berinisial S. Pelaku S ini ditangkap pada 24 Februari 2023.

Dalam perkebangan penyidikan, diketahui S ini mendapatkan sabu-sabu dari seorang polisi berinisial PB. Setelah dilakukan penelusuran, PB ini merupakan anggota Polres Madiun.

Advertisement

“Setelah dilakukan penyidikan, PB mengaku mendapatkan barang dari oknum anggota Polri DS yang berdinas di Polsek Genteng Surabaya,” jelas Anton, Senin (20/3/2023).

Tak menunggu waktu lama, Polres Madiun bergerak untuk menangkap DS. Berdasarkan hasil keterangan para tersangka yang sudah dikantongi penyidik, DS menjual sabu-sabu seberat 5 gram dengan harga Rp6 juta kepada PB.

"Ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan," ujar Anton.

Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif