by Brand Content - Espos.id Jateng - Minggu, 14 Juli 2024 - 20:56 WIB
Rakor diikuti perwakilan dari 35 satuan kerja (satker) KPU di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Rapat dibuka Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Dalam sambutannya, Handi menegaskan pentingnya setiap KPU Kabupaten/Kota untuk mempelajari dan memahami Peraturan KPU (PKPU) No 8 Tahun 2024 terkait pencalonan.
Handi juga menekankan bahwa salah satu syarat pasangan calon adalah menyampaikan visi dan misi yang tidak boleh melenceng dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Handi juga menekankan bahwa salah satu syarat pasangan calon adalah menyampaikan visi dan misi yang tidak boleh melenceng dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Kegiatan ini dibagi menjadi dua panel sharing dan diskusi. Panel pertama dilaksanakan pada tanggal 12 Juli, dengan menghadirkan narasumber dari Pengadilan Tinggi Negeri Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta Dinas Pendidikan.
Sementara panel kedua diadakan pada tanggal 13 Juli, menghadirkan narasumber dari Polda Jawa Tengah, Bappeda Jawa Tengah, Biro Otda Jawa Tengah, serta Bawaslu Jawa Tengah.
"Ikhtiar kita dengan menyelenggarakan kegiatan ini agar dapat memberi penjelasan kepada teman-teman bahwa ada beberapa dokumen yang wilayah kewenangannya ada di lembaga lain, sehingga harus selalu berkoordinasi agar sepemahaman dan sefrekuensi," ujar Machruz.
Ia juga mengimbau agar selalu berkoordinasi dengan lembaga terkait dan menyiapkan helpdesk pencalonan.
Rangkaian kegiatan ini ditutup oleh Handi Tri Ujiono yang menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh satker atas kinerja selama ini.
"Terima kasih atas proses yang telah dijalankan termasuk pelaksanaan tahapan Pilkada 2024," pungkas Handi.