by Bhekti Suryani Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Minggu, 22 Maret 2015 - 18:40 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X akan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur pembagian tanah lungguh di seluruh DIY.
Harianregional.com, BANTUL- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X akan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur pembagian tanah lungguh di seluruh DIY.
Upaya ini dilakukan menyusul permohonan sebagian pamong desa yang meminta porsi tanah lungguh untuk pamong aktif sebesar 60% dari total tanah desa.
Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, pengaturan soal tanah lungguh itu kini tengah dibahas pemerintah DIY.
"Nanti akan diatur dengan Pergub, kesepakatannya masih dibahas," terang Sultan akhir pekan lalu di Bantul.
Persoalan pembagian tanah lungguh itu menurut Sultan muncul karena saat ini porsi tanah lungguh yang diterima pamong desa aktif jumlahnya semakin sedikit. Penyebabnya, adanya aturan baru yang membatasai jabatan pamong desa maksimal delapan tahun.
Sementara tanah tersebut juga harus dibagi untuk pamong yang sudah pensiun atau disebut tanah pengarem-arem. Aturan adanya tanah yang diperuntukan bagi pensiunan pamong desa pernah diatur dalam Pergub.
"Dulu kan [jabatan pamong desa] seumur hidup, sekarang delapan tahun, jadi banyak dukuh [yang telah pensiun] yang masih hidup. Sehingga bagian [tanah] dukuh yang aktif jadi sedikit. Misalnya sehektare [tanah] harus dibagi tiga [orang], kan sedikit jadinya," terang gubernur.
Kendati demikian, ia menyatakan belum menyetujui apakah mengabulkan permohonan pamong desa yang menginginkan porsi tanah plungguh untuk pamong desa aktif sebesar 60% dari total tanah desa. Alias di luar tanah pengarem-arem dan tanah kas desa (yang diperuntukan bagi masyarakat desa).
"Belum tahu [permohonan 60% akan disetujui atau tidak], aspirasi boleh saja," ujar dia.