regional
Langganan

Sudah 871 Penyintas Covid-19 di Jateng Donorkan Plasma Darah - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Imam Yuda Saputra  - Espos.id Regional  -  Jumat, 22 Januari 2021 - 16:00 WIB

ESPOS.ID - Ketua PMI Jateng, Imam Triyanto, saat dijumpai wartawan di halaman depan Kantor Gubernur Jateng, Rabu (20/1/2021). (Semarangpos.com-Humas Pemprov Jateng)

Esposin, SEMARANG -- Palang Merah Indonesia Jawa Tengah atau PMI Jateng mencatat sudah ada 871 penyintas Covid-19 yang mendonorkan plasma darahnya untuk terapi kesembuhan atau terapi plasma convalescent bagi pasien Covid-19.

“Hingga pekan kemarin, sudah ada 871 pendonor plasma convalescent,” ujar Ketua PMI Jateng, Imam Triyanto, saat berkunjung ke Kantor Gubernur Jateng di Kota Semarang, Rabu (20/1/2021).

Advertisement

Imam mengatakan PMI Jateng terus berupaya meningkatkan kesadaran para penyintas Covid-19 agar mau mendonorkan plasma darahnya. Dengan itu, harapannya pun pasien Covid-19 yang saat ini masih menjalani perawatan bisa terbantu pengobatannya.

“Dari pengalaman, banyak yang mendapat donor plasma darah. Itu bisa memberikan kesembuhan bagi pasien Covid-19,” tutur Imam.

Ponpes di Jateng Siap Jadi Lumbung Donor Plasma Convalescent

PMI Jateng, lanjut Imam juga bertekad menggencarkan peningkatan jumlah pendonor plasma darah. Upaya itu diwujudkan dengan menggandeng Unit Donor Darah (UDD) PMI di 35 kabupaten/kota dalam menyosialisasikan pentingnya terapi plasma convalescent bagi pengidap Covid-19.
Advertisement

Imam mengaku saat ini baru ada tiga UDD PMI di Jateng yang bisa melakukan pengambilan plasma darah. Ketiga UDD itu yakni UDD PMI Kota Semarang, Kota Solo, dan Kabupaten Banyumas.

Batal Dites Swab, Pengungsi Gempa Mamuju Dijemput Keluarga Dari STP Solo

Harus Penyintas Covid-19

UDD PMI di tiga daerah itu telah mengantongi sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB). Selain itu, tiga UDD PMI tersebut juga memiliki alat apheresis yang digunakan untuk mengolah komponen darah, salah satunya plasma.
Advertisement

Meski demikian, untuk UDD PMI yang belum memiliki alat apheresis, bisa turut andil dalam menyeleksi calon pendonor. Seleksi dilakukan untuk memastikan plasma yang nantinya diambil mengandung antibodi, Imunoglobulin G.

Menkes Ungkap Cara Testing Covid-19 di Indonesia Selama Ini Salah

Imam menambahkan untuk calon pendonor plasma convalescent memiliki syarat tertentu. Syaratnya yakni haruslah penyintas atau pernah terpapar Covid-19. Selain itu, merupakan perempuan yang belum pernah hamil dan pernah terjangkit Covid-19 dalam kurun enam bulan terakhir.

Hal ini karena orang yang baru sembuh dari Covid-19 atau kurang dari enam bulan, tingkat imunitasnya tergolong tinggi. Tingkat imunitas ini akan terus menurun seiring berjalannya waktu. “Penyintas bisa diambil plasma darahnya setiap dua pekan,” imbuhnya.

 

 

 

Advertisement
Arif Fajar Setiadi - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif