by Joko Nugroho Jibi Harian Jogja - Espos.id Regional - Senin, 10 Juni 2013 - 19:24 WIB
SLEMAN-Berkas pembunuhan terhadap siswi SMK YPKK Sleman, Riya Puspita Restanti (RPR) telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman ke Pengadilan Negeri Sleman Jumat (7/6) silam. Kini tersangka tinggal menunggu jadwal siding yang ditentukan PN Sleman.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sleman, Agus Eko Purnomo mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin berlama-lama dengan kasus pembunuhan ini. Kejari Sleman hanya butuh waktu sepekan untuk melengkapi berkas dan langsung dilimpahkan ke PN Sleman.
“Kami tidak ingin berlama-lama. Kami kerja cepat saja jadi semua berkas Jumat kemasin sudah kami limpahkan ke PN Sleman. Kini tinggal menunggu jadwal siding perdana saja,” kata Agus saat dihubungi Harian Jogja, Senin (10/6/2013).
Menurut Agus, meski terdapat berbagai pertimbangan, namun ancaman hukuman yang dikenakan kepada tujuh tersangka adalah maksimal hukuman mati.
“Baik itu anak-anak maupun yang dewasa kami ancam hukuman mati. Namun tentu saja ada pertiumbangan lain, terlebih jika para tersangka berkenan kooperatif dalam setiap pemeriksaan yang kami lakukan,” jelas Agus.