regional
Langganan

Sidang di PTUN Semarang, Eks Kades Karangtengah Wonogiri Sampaikan Ini - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Adhik Kurniawan  - Espos.id Jateng  -  Rabu, 13 April 2022 - 19:47 WIB

ESPOS.ID - Suasana sidang gugatan Kades Karangtengah kepada Bupati Wonogiri di PTUN Semarang, Rabu (13/4/2022). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Esposin, SEMARANG -- Mantan Kepala Desa (Kades) Karangtengah, Bambang Daryono, menjalani sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (13/4/2022). Seusai sidang, Bambang pun membeberkan alasannya mengajukan gugatan terhadap Bupati Wonogiri, Joko Sutopo alias Jekek, di PTUN Semarang.

Bambang mengaku sebagai pengunggat tidak berarti ingin menang. Ia hanya ingin meminta keadilan atas keputusan Bupati Wonogiri yang memberhentikannya.

Advertisement

"Saya sebenarnya menggugat sebagai penggugat tidak minta menang, tapi keadilan. Saya juga siap dengan segala keputusan dan hasil ke depan. Saya hanya ingin menegakan keadilan atas keputusan Bupati," kata Bambang.

Baca juga: Pecat Kades Karangtengah, Bupati Wonogiri Siap Hadapi Gugatan Rp1 M

Sebab, lanjut Bambang, banyak hal yang membuatnya keberatan. Salah satunya adalah surat keputusan pemberhentian sementara yang dilayangkan dua kali tanpa teguran, baik lisan maupun tertulis.

Advertisement

"Padahal saya belum pernah ada teguran dari Bupati atau Camat. Berdasarkan UU kan sebelum ada pemberhentian harus ada teguran lebih dulu. Tapi ini sama sekali belum pernah dan langsung diberhentikan," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Bambang dari LBH Soloraya, Wenny Edvandiarie, mengatakan keputusan Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, memecat kliennya dari jabatan kepala desa karena terbukti melakukan perzinaan sangat bertentangan dengan aturan.

"Sudara Bambang itu hanya tersandung kasus hukum dengan ancaman di bawah lima tahun penjara," kata Wenny.

Advertisement

Sehingga, lanjut Wenny, keputusan memberhentikan kliennya itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang menyatakan pemberhentian bisa dilakukan jika aparatur desa tersebut tersandung kasus hukum dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun.

Baca juga: Dipecat karena Zina, Kades Karangtengah Stres hingga Berniat Bunuh Diri

“Ancaman perzinahan hanya 9 bulan penjara. Sementara putusan Pengadilan Tinggi di Semarang klien saya hanya divonis pidana lima bula dengan masa percobaan 10 bulan. Hukuman itu juga sudah dijalani," jelasnya.

Seperti diberitakan Esposin sebelumnya, Bambang Daryono dipecat dari jabatannya sebagai Kades Karangtengah setelah kedapatan berbuat zina dengan seorang perempuan bersuami, Anisa. Ia digerebek warga saat berbuat mesum di rumah Anisa, pada 26 Maret 2020 lalu.

Tak hanya digerebek, kala itu Bambang bahkan diamuk massa hingga babak belur. Atas peristiwa itu, Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, pun memutuskan untuk memberhentikan Bambang Daryono sebagai kades.

Advertisement
Imam Yuda Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif