by Imam Yuda Saputra - Espos.id Regional - Senin, 23 September 2019 - 18:50 WIB
Semarangpos.com, SEMARANG – Gelombang penolakan atas Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU KPK semakin meluas. Setelah aksi penolakan dari kalangan mahasiswa terjadi di Yogyakarta dan Kalimantan, Senin (23/9/2019), giliran mahasiswa di Semarang yang akan unjuk gigi.
Ribuan mahasiswa dari 12 kampus yang ada di Semarang Raya bakal turun ke jalan untuk mengecam kebijakan yang RUU KUHP dan UU KPK, Selasa (24/9/2019). Aksi mereka akan dipusatkan di depan Kantor DPRD Jawa Tengah (Jateng) yang terletak di Jl. Pahlawan, Kota Semarang.
“Total akan ada sekitar 1.100 mahasiswa yang nanti bergabung bersama kami menggelar aksi menolak RUU KUHP dan UU KPK. Dengan mengusung gerakan #SemarangMelawan dan #ReformasiDikorupsi, kami akan turun ke jalan secara serenta,” ujar koordinator aksi, Gusti Agung Pratama, saat dihubungi Semarangpos.com, Senin siang.
Gusti mengaku ada 12 kampus yang siap mengirimkan perwakilannya untuk bergabung dalam aksi demo. Ke-12 kampus itu antara lain yakni Undip, UIN Walisonogo, STIE Ngudi Waluyo, Unika Soegijapranata, Udinus, Unnes, Unissula, Unwahas, Polines, Unimus, dan Universitas Semarang (Usm).
“Selain dari kalangan mahasiswa ada juga beberapa aktivis dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang akan ikut serta,” ujar Gusti.
Gusti menambahkan aksi di Semarang tersebut digelar sebagai bentuk penolakan atas RUU KUHP dan UU KPK yang telah disahkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain itu, aksi itu juga merupakan bagian dari solidaritas mahasiswa di seluruh Indonesia dalam melawan kebijakan pemerintah yang dianggap kontroversi.
“Memang aksi ini kan digelar di seluruh Indonesia, secara maraton. Di Jogja acaranya tadi dengan tajuk "Gejayan Memanggi". Sementara di Semarang, kami memilih besok karena kabarnya besok RUU KUHP akan disahkan oleh DPR,” tutur Gusti.
Gusti mengatakan setidaknya ada tujuh RUU yang diajukan legislator yang bermasalah, seperti RUU KUP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Permasyarakatan, BPJS, SDA, dan UU ITE. Sementara RUU yang dianggap berpihak revisi kepada rakyat, seperti RUU Pekerja Rumahan, RUU Adat, dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tak kunjung disahkan.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya