by Adib Muttaqin Asfar Newswire - Espos.id Regional - Jumat, 17 April 2020 - 18:27 WIB
Esposin, SOLO -- Permohonan penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Kota Tegal akhirnya disetujui oleh Menteri Kesehatan atau Menkes Terawan Agus Putranto. Padahal sehari sebelumnya, beredar kabar permohonan PSBB Kota Tegal ditolak.
Kepastian penetapan PSBB Kota Tegal itu diketahui lewat Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/258/2020. Surat keputusan itu tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Tegal Provinsi Jateng dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
24 Orang Gugat Perppu Corona Jokowi, Ada Amien Rais & Jubir Gus Dur
Dalam dokumen salinan SK yang diterima Esposin tersebut, Menkes menetapkan PSBB Kota Tegal pada Jumat (17/4/2020). Keputusan penerapan PSBB Kota Tegal ini berlaku sejak disetujui atau diteken Menkes Terawan.
Dalam dokumen salinan SK yang diterima Esposin tersebut, Menkes menetapkan PSBB Kota Tegal pada Jumat (17/4/2020). Keputusan penerapan PSBB Kota Tegal ini berlaku sejak disetujui atau diteken Menkes Terawan.
"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," kata Terawan dalam SK tersebut.
Video Porno Masuk Rapat Wantiknas di Zoom, Ini Kemungkinannya
"Tidak ada masalah (usulan PSBB ditolak). Isolasi wilayah akan tetap diberlakukan," tegas Jumadi kepada wartawan di Balai Kota Tegal, Kamis (16/4/2020), dilansir Detik.
Ruangguru Mitra Kartu Pra Kerja, Ini Dalih Stafsus Milenial Belva Devara
Menurut Jumadi, PSBB di Jakarta yang lebih dulu disetujui Menkes, sama dengan yang dilakukan di Kota Tegal pada awal pemberlakuan karantina wilayah. Misalnya ada pengecekan orang masuk, pembatasan akses wilayah, kontrol di semua pintu masuk kota dari jalur kota sampai perbatasan.
46 Tenaga Medis RSUP dr Kariadi Semarang Positif Covid-19
"Jaring pengaman sosial sudah disiapkan, termasuk makanan siap saji untuk lansia setiap Kamis. Itu kami perhatikan karena sangat rentan," terangnya.
Sebelum mengajukan PSBB, Pemerintah Kota Tegal sudah menyatakan lockdown setelah muncul pasien positif Covid-19 di daerah Pantura Jawa itu. Apalagi Kota Tegal merupakan salah satu destinasi pemudik asal Jabodetabek sehingga sangat berisiko dalam wabah virus corona.
Namun saat itu Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meminta Pemkot Tegal mematuhi keputusan pemerintah pusat. Salah satunya, Pemerintah Kota Tegal bisa mengajukan opsi PSSB yang kini akhirnya disetujui Menkes.
Trump Ingin Buktikan Virus Corona dari Laboratorium Wuhan China
"Sekarang kita minta [Pemkot Tegal] menyesuaikan dan melakukan evaluasi. Pelaksanaan seperti apa, termasuk apa yang mesti dilakukan," ujar Ganjar, Kamis (2/4/2020).