by Abdul Hamid Razak Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Rabu, 21 Maret 2018 - 15:20 WIB
Harianregional.com, SLEMAN-Memperingati Hari Jadi Kabupaten Sleman ke-102, Pemkab Sleman memberikan dispensasi pengenaan sanksi adminsitratif terhadap keterlambatan pelaporan peristiwa yang terkait dengan kependudukan dan peristiwa penting.
Selama tiga bulan pelayanan, terhitung 2 April 2018 sampai dengan 29 Juni 2018, Disdukcapil tidak akan memungut denda. "Selain karena HUT Sleman, program ini untuk mewujudkan Gerakan Indonesia Sadar Adminsitrasi Kependudukan [Gisa]. Kami ingin meningkatkan kepedulian masyarakat dalam kepemilikan dokumen kependudukan," kata Sekretaris Dinas Dukcapil Sleman Hardiman saat dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (21/3/2018).
Dispensasi pengenaan sanksi administratif tersebut diberikan di antaranya untuk akta kelahiran, akta perkawinan, pembatalan perkawinan, akta perceraian, pelaporan perceraian luar negeri, pembatalan perceraian, akta kematian, pelaporan kematian luar negeri, akta pengakuan anak, akta pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan.
Oleh karena itu, kata Hardiman, masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan agar segera melengkapi dengan mengurus di Disdukcapil. "Selama tiga bulan ke depan mulai 2 April 2018 tidak dikenakan sanksi atau denda administrasi," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Sleman Sumadi melalui Surat Edaran berharap agar para kepala desa menginformasikan hal tersebut kepada masyarakat. Agar masyarakat melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami kepada Kepala Dinas Dukcapil untuk mendapatkan dokumen kependudukan.