by Imam Yuda Saputra - Espos.id Regional - Rabu, 16 Desember 2020 - 05:40 WIB
Esposin, SEMARANG — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang, Jawa Tengah, Fajar Purwoto, menyebut tingkat kedisiplinan warga Kota Semarang menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terbiilang baik. Satpol PP Semarang mendeteksi kedisplinan terutama dalam menggunakan masker sudah cukup baik.
Satpol PP Semarang bahkan menilai persentase kedisiplinan warga Kota Semarang dalam mengenakan masker saat menjalani aktivitas di luar rumah sudah mencapai 90 persen lebih. Hal itu disampaikan Fajar seusai menggelar operasi penegakan protokol kesehatan di Jl. Sompok, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (14/12/2020).
“Kalau kepatuhan memakai masker sekarang sudah sangat tinggi. Dari operasi yang kita gelar, paling banyak itu 20 orang yang tidak memakai masker. Sisanya sudah tertib,” ujar Fajar kepada Semarangpos.com—grup Esposin.
Fengsui Bilang Posisi Barang di Toko Pengaruhi Penjualan
Fengsui Bilang Posisi Barang di Toko Pengaruhi Penjualan
Kendati demikian, Fajar mengaku pihaknya tidak lantas akan mengendurkan razia masker. Menurutnya, masker merupakan upaya yang ampuh dalam mencegah penularan Covid-19.
“Kita akan terus gencarkan razia masker ini. Akan kita maksimalkan terutama di kawasan perkampungan,” imbuh Fajar.
Bit-To UP10TION Positif Covid-19, Artis K-Pop Ketir-Ketir
Perinciannya, 830 orang masih menjalani perawatan, 15.004 orang dinyatakan sembuh, dan 1.374 orang meninggal dunia.
Ke-13 orang yang tidak memakai masker itu pun langsung diminta menjalani rapid test. Namun, dari 13 pelanggar itu hanya 11 orang yang bersedia menjalani rapid test.
Operator Seluler Kurangi Jaringan 3G, Apa Dampaknya?
“Dari 11 orang yang menjalani rapid test itu, satu orang dinyatakan reaktif. Ia langsung dibawa petugas Dinkes untuk dilakukan swab test,” terang Fajar.
Selain diminta untuk menjalani rapid test, para pelanggar protokol kesehatan itu juga diberi sanksi sosial. Mereka diminta membersihkan tempat permakaman umum atau TPU Sompok.
“Dari 13 orang pelanggar itu, lima di antaranya KTP-nya kita tahan. Sisanya kita minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulang perbuatannya,” tegas Fajar.
KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos