by Abdul Hamied Razak Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Kamis, 13 Juli 2017 - 21:20 WIB
Harianregional.com, SLEMAN- Aksi penyelundupan sabu-sabu dari Nigeria berhasil diungkap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Jogja. Sabu-sabu senilai Rp50 juta itu selundupkan lewat paket berupa teko.
Baca juga : Penyelundupan Sabu-sabu dari Nigeria Terungkap, Disembunyikan dalam Teko
Paket tersebut dikirim oleh seseorang bernama Oronkwo, asal Lagos, Nigeria. Sementara penerima paket bernama Anton Hartan warga Desa Ngasem, RT 03 RW 21 Mertoyudan, Magelang.
Paket tersebut dikirim oleh seseorang bernama Oronkwo, asal Lagos, Nigeria. Sementara penerima paket bernama Anton Hartan warga Desa Ngasem, RT 03 RW 21 Mertoyudan, Magelang.
Wadir Res Narkoba Polda DIY AKBP Baron Wuryanto menyebut setelah dilakukan pelacakan, rupanya nama tersebut fiktif. Begitu juga dengan nomor ponsel yang tertera pada alamat tersebut. "Saat melacak alamat, kami hanya bertemu dengan seseorang bernama Eko Budi Sujarwo alias Boim," katanya, dalam keterangan di Kantor KPPBC Jogja, Kamis (13/7/2017).
Saat petugas menanyakan keberadaan Anton, Eko menyebut paket tersebut dikirimkan untuk kakaknya yang sedang ada di luar. Karena tidak sesuai dengan nama penerima, paket tersebut akhirnya tidak diberikan.
Petugas kemudian mendatangi kembali kediaman Eko. Setelah meyakini barang tersebut milik Eko, petugas bersama orangtua dan pihak RT setempat, membuka paket tersebut bersama-sama.
"Setelah dipastikan kepemilikan barang itu, dia [pemilik] kami amankan ke Polda DIY,” jelas pamen dua melati di pundak ini.
Saat dilakukan pemeriksaan tes urin di Polda DIY, Eko dinyatakan positif mengkonsumsi sabu. Eko juga tercatat sebagai residivis kasus narkoba dan baru tiga minggu keluar dari penjara.
Baron menjelaskan nama penerima barang tersebut, sengaja dibuat fiktif untuk mengelabui petugas. Aparat kepolisian, juga sempat melacak keberadaan nomor telpon yang tertera dalam paket tersebut. "Setelah dicek ternyata nomor itu milik seorang petani yang ada di Berbah," jelasnya.
Tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolda DIY, terancam jerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Untuk kasus kali ini, Polda DIY menjerat tersangka sebagai pengedar narkoba.
"Hukuman kurangan minimal 6 tahun. Ancaman kurungan maksimal seumur hidup bahkan bisa terancam hukuman mati karena barang bukti lebih dari lima gram,” jelasnya.
Ditambahkan Sudiman, Kepala Setral Pengolahan Pos Plemburan Jogja, pengungkapan kasus paket sabu-sabu dari luar negeri itu baru pertama terjadi. Sebelumnya, tahun lalu pengiriman paket ganja 50kg juga diungkap. Hanya saja, paket tersebut dikirim melalui Aceh. "Kiriman paket dari negara yang dicurigai, seperti Negeria, Denmark, Polandia patut dicurigai petugas," katanya.