regional
Langganan

RSUP Kariadi Semarang Hentikan Sementara Praktik Klinis Dekan FK Undip - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Adhik Kurniawan  - Espos.id Jateng  -  Sabtu, 31 Agustus 2024 - 13:47 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi Rumah sakit umum pusat (RSUP) Dr. Kariadi Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). (Solopos.com/Adhik Kurniawan)

Esposin, SEMARANG–Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Kariadi Semarang, menghentikan sementara aktivitas klinis Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip), dr. Yan Wisnu Prajoko, menyusul investigasi dugaan kasus perundungan di balik kematian Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Undip..

Pemberhentian sementara itu terlampir dalam surat yang ditandatangani Direktur Utama RSUP dr. Kariadi, Agus Akhmadi, per 28 Agustus 2024. Dalam surat tersebut, tertulis bahwa aktivitas klinis Yan Wisnu Prajoko sementara diberhentikan.

Advertisement

Tujuannya, tak lain untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan kasus dugaan perundungan selesai dilakukan.

Staf Humas RSUP dr. Kariadi Semarang, Aditya Kandu Warendra, mengatakan Kemenkes dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) masih melakukan investigasi dugaan perundungan di balik kematian Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Undip.

Ia juga membenarkan terbitnya surat pemberhentian sementara aktivitas klinis itu untuk menghindari konflik kepentingan karena Dekan FK Undip Yan Wisnu juga sebagai Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) di RSUP dr Kariadi.

Advertisement

“Jadi untuk status DPJP-nya di RSUP dr. Kariadi sementara dinonaktifkan sampai ada kejelasan dan penjawaban atas kasus tersebut,” kata Aditya, Sabtu (31/8/2024).

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, mengatakan RSUP dr. Kariadi tak memiliki wewenang penghentian Yan Wisnu dari jabatan.

Ia menegaskan yang dilakukan hanya penghentian sementara aktivitas klinis Yan Wisnu di RSUP dr. Kariadi untuk memperlancar proses investigasi oleh Kemenkes dan kepolisian serta mencegah potensi konflik kepentingan.

Advertisement

"Jika proses investigasi ini telah selesai, RSUP Kariadi akan segera mengaktifkan kembali kegiatan klinis dr. Yan Wisnu," imbuh Siti.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif