by Kaled Hasby Ashshidiqy Newswire - Espos.id Jateng - Jumat, 10 September 2021 - 09:18 WIB
Esposin, SEMARANG — Kasus pencemaran Bengawan Solo oleh limbah etanol atau ciu kini sudah diselidiki aparat Polda Jateng. Pelaku pencemaran bisa dijerat Pasal 114 UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Hukumannya penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
“Kami akan lakukan penyelidikan terhadap perusahaan itu. Jika terbukti, akan kami tindak tegas,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, di Mapolda Jateng, Kamis (9/9/2021).
Polda berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan(DLHK) Jateng untuk menelusuri perusahaan yang diduga membuang limbah ciu di Bengawan Solo. “Kasus limbah yang mencemari Bengawan Solo ini sedang kami lakukan penyelidikan. Hasilnya akan kami sampaikan setelah penyelidikan selesai,” tegas Iqbal.
Baca Juga: Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu, Polda Jateng Turun Tangan
Iqbal pun mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di sekitar aliran Bengawan Solo untuk tidak seenaknya membuang limbah.Sementara itu, pakar lingkungan dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Pranoto, mengatakan pencemaran Bengawan Solo yang berasal dari limbah industri hanya bisa diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng.
Pencemaran Bengawan Solo menjadi permasalahan yang terus berulang dari tahun ke tahun. Hal itu lantaran permasalahan itu tidak diselesaikan secara tuntas dari hulu sampai ke hilir.
Solusi lainnya, khusus untuk industri ciu, Pranoto mengusulkan limbah etanol itu diolah kembali menjadi produk baru, misalnya pupuk cair. “UNS sudah punya teknologinya. Kami sudah mencoba di kebun di Bekonang,” jelasnya.
Kasus pencemaran limbah di Bengawan Solo ini sebenarnya bukan hal yang baru. Kasus serupa sempat mencuat pada tahun 2019 lalu, saat aliran sungai di Bengawan Solo tampak keruh dan tercemar.
Baca Juga: Berang, Ganjar Gandeng Polisi Cari Pabrik Ciu yang Cemari Bengawan Solo
“Ada empat di antaranya yang masih bandel, sudah diberi teguran, sudah kami minta perbaiki tapi ngeyel, sehingga kami teruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk penegakan hukum lebih lanjut yang bisa dibawa ke ranah pidana,” kata Widi.
Terpisah, Ketua Paguyuban Petani Pengguna Air (P3A) Colo Timur Sukoharjo, Sarjanto, menyayangkan permasalahan pencemaran Sungai Bengawan Solo yang tak kunjung selesai.
Baca Juga: Bengawan Solo Tercemar Ciu, Ikan-Ikan di Blora Ikut Mabuk
Sarjanto mengatakan tak sedikit petani yang memprotes lantaran limbah alkohol yang mengalir ke lahan pertanian bisa mengganggu pertumbuhan tanaman padi.
“Kami sudah sering kali protes namun tidak ada perubahan. Pembuangan limbah alkohol terus terjadi setiap saat. Seharusnya, Pemkab Sukoharjo turun tangan mencari solusi alternatif untuk mengatasi pencemaran air sungai,” ujarnya.