by Mg Noviarizal Fernandez Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Kamis, 24 Januari 2013 - 18:00 WIB
KULONPROGO—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kulonprogo mempersoalkan proposal ganti untung yang diajukan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk korban abrasi mengingat warung yang rusak berada di zona terlarang.
Ketua Komisi II DPRD Kulonprogo Yusron Martofa mengatakan semestinya pedagang dilarang berjualan di tepi pantai. Sesuai aturan tata ruang dan wilayah, dalam radius 100 meter dari bibir pantai, tidak diperbolehkan ada bangunan yang beridir karena merupakan daerah rawan.
“Aturan dan risiko keamanan tidak boleh diabaikan. Pemkab tetap harus tegas jika ada yang melanggar,” kata Yusron, Kamis (24/1).
Dia menegaskan mengganti kerugian warga yang warungnya terkena abrasi tidak ada salahnya namun, kebijakan itu harus dibicarakan dengan cermat jika warung yang didirikan di loksi terlarang karena jika dinas terlalu cepat mengambil kesimpulan maka keputusan yang dihasilkan akan prematur.
Kepala Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPDB Kulonprogo Eko Susanto mengaku menerima surat dari Disbudparpora terkait dengan kerugian pemilik warung akibat abrasi di Pantai Glagah, Kecamatan Temon. Namun, dia mengaku belum tahu apakah kerusakan itu termasuk kategori yang layak mendapat ganti rugi akibat bencana.