by Jumali-harian Jogja - Espos.id Jogja - Kamis, 22 April 2021 - 12:47 WIB
Solopos,com, BANTUL -- Sejumlah fakta baru terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan bos pabrik wajan, Budiyantoro, 38, warga Wirokerten, Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta. Rekonstruksi dilakukan di Mapolres Bantul, Kamis (22/4/2021).
Dari 57 adegan diperagakan oleh tersangka N, 22, dan KI, 30, terdapat fakta baru yang dilakukan kedua tersangka. KI adalah istri korban.
Tersangka N sempat salat magrib seusai membunuh korban saat berhubungan badan dengan tersangka KI. Selain itu, N dan KI juga sempat makan sate dan salat isya berjamaah bersama seusai membunuh.
"Iya, itu fakta baru. Selain itu, pembunuhan ternyata direncanakan selama sebulan terakhir. Hal ini dibuktikan dengan percakapan di aplikasi chat antara kedua tersangka," kata Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Ngadi, di sela-sela rekonstruksi.
Baca Juga: Istri Bos Pabrik Wajan di Bantul Otaki Pembunuhan Suaminya, Cinta Segitiga Penyebabnya
Ngadi juga mengungkapkan pengakuan tersangka N beberapa waktu lalu terkait lokasi pembunuhan ternyata tidak benar. Sebab, tindak pembunuhan sejatinya dilakukan di rumah korban. Di mana, sebelum kejadian tersangka N berkomunikasi dengan istri korban, melalui chat dan video call."Dan, saat itu istri korban memberikan sinyal agar tersangka N membunuh suaminya,” jelas Ngadi.
"Tersangka KI memberikan kode mendesah keras saat berhubungan badan agar N langsung menjerat korban,” lanjutnya.
Baca Juga: Polres Kulonprogo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berantai 2 Perempuan, 11 Adegan Diperagakan
Pelaku N, lanjut Ngadi, menjerat leher korban dari belakang menggunakan kawat. Saat korban berusaha berontak dengan berteriak, KI yang dikaruniai tiga anak ini ikut membungkam mulut suaminya.Setelah dipastikan benar-benar meninggal, mayat korban dibungkus kain sprai dan diletakkan di garasi mobil sebelum akhirnya pelaku N membuangnya.
"Saat itu Istri korban ikut mengangkat korban ke dalam mobil," ungkap Ngadi.
"Karena tahu ada mayat, teman korban pun menolak. Pelaku kemudian membuang mayat korban di wilayah Sedayu sendirian. Teman korban ini kami jadikan saksi," ucap Ngadi.
Baca Juga: Bukan Hanya Jagal Kartasura, Ini Deretan Pembunuhan Paling Sadis di Soloraya
Atas dasar itulah, Ngadi menyatakan KI ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan otak dari peristiwa pembunuhan tersebut. Adapun motifnya adalah hubungan cinta segitiga. Selain itu kedua tersangka juga sempat diancam korban akan dibunuh, setelah hubungan asmara keduanya diketahui korban."Untuk pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucap Ngadi.