by Abdul Hamid Razak Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Jumat, 20 Oktober 2017 - 16:55 WIB
Harianregional.com, SLEMAN-Rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pengelolaan objek wisata (obwis) di Sleman akan dibahas tahun depan. Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) berharap penarikan retribusi tidak termasuk di dalamnya.
Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Sambirejo Prambanan Mujimin berharap Raperda tersebut tidak mengatur masalah penarikan retribusi bagi obwis baru. Dia menyontohkan, untuk obwis Tebing Breksi yang baru dua tahun beroperasi penarikan retribusi cukup memberatkan. Apalagi jika pembagiannya ditentukan 40% Pemkab dan 60% Pengelola.
"Sejak awal Tebing Breksi dikelola masyarakat. Sekarang tarifnya masih sukarela," kata dia, Kamis (19/10/2017).
Namun, dia menyadari penarikan sukarela seperti itu rentan dengan tuduhan pungutan liar. Pihaknya berharap ada kebijakan khusus bagi Tebing Breksi agar warga yang baru mengembangkan wisata tersebut tidak dirugikan.
"Breksi yang ngawali Sultan, kami berharap ada koordinasi dulu antara Pemkab dengan Gubernur," pintanya.
Baca juga : Raperda Pengelolaan Objek Wisata Sleman Dibahas Tahun Depan
Terpisah, Kepala Dispar Sleman Sudarningsih menjelaskan ada tiga obwis yang selama ini berkembang. Obwis yang dikelola pemerintah, swasta, dan masyarakat. Raperda tersebut lebih mengatur soal obwis yang dikelola oleh masyarakat. Selama ini, katanya, obwis yang dikelola oleh masyarakat belum memiliki payung hukum.
"Berbeda dengan obwis yang dikelola pemerintah dan swasta. Kalau masuk obwis swasta dikenai tiket. Tiket itu dikenakan pajak hiburan, " kata dia.