Kanalsemarang.com, SEMARANG—Tujuh dari sepuluh anggota Satuan Lalu Lintas Polres Pemalang terbukti bersalah melakukan praktik pungutan liar terhadap pengemudi truk berbobot lebih dari batas yang diperbolehkan melintasi Jembatan Comal.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Teng
ah Komisaris Besar Liliek Darmanto seperti dilnasir Antara, Senin (12/8/2014) menjelaskan, Selain para anggota polisi ini, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pemalang juga akan diperiksa.
Pemeriksaan tersebut, kata Liliek, berkaitan dengan sejauh mana atasan para oknum polisi itu mengetahui pelanggaran yang dilakukan bawahannya.
Sementara sanksi yang kemungkinan akan dijatuhkan, Liliek belum bisa menjelaskan karena hal itu tergantung dari putusan sidang kode etik.
Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah mengamankan sepuluh anggota Satuan Lalu Lintas Polres Pemalang atas dugaan pungutan liar terhadap kendaraan berat yang melintas di Jembatan Comal.
Para polisi tersebut memanfaatkan kesempatan dengan memperbolehkan kendaraan dengan berat lebih dari 10 ton lewat jembatan tersebut asal memberikan sejumlah uang.
Berdasarkan informasi, besaran pungutan liar yang dikenakan para oknum tersebut mencapai Rp100 ribu hingga Rp300.000 per kendaraan.
Salah satu ruas Jembatan Comal di Kabupaten Pemalang mengalami kerusakan beberapa waktu sehingga ditutup total untuk perbaikan.