Kanalsemarang.com, KUDUS- Pembangunan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terancam dihentikan karena kontraktor pelaksana dalam melakukan pembangunannya menyalahi bestek.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perdagangan Pasar dan Pengelolaan Pasar Kudus Sudiharti di Kudus, Kamis (30/10/2014), mengakui, pembangunan lapak PKL di Desa Kedungsari, Kecamatan Gebog, Kudus, memang tidak sesuai perencanaan awal.
Menurut dia, ukuran besi yang digunakan dalam pembangunan lapak PKL tersebut tidak sesuai sehingga dikhawatirkan bangunannya tidak kokoh. Temuan lainnya, yakni soal proses pengecorannya juga dinilai asal-asalan.
Ia menegaskan, akan ditunggu hingga Jumat (31/10/2014) sebagai batas waktu maksimal, karena lewat batas tersebut akan diputus kontraknya.
Untuk melanjutkan pekerjaan tersebut, kata dia, kontraktor diminta membongkar bangunan tersebut untuk dimulai dari awal sesuai perencanaan.
"Jika menolak, maka kontrak akan diputus dan akan dibuatkan suratnya," ujarnya.
Sebaliknya, kata dia, jika bersedia melanjutkan, maka harus bisa diselesaikan sesuai jadwal. Berdasarkan jadwal, pembangunan lapak PKL di desa setempat dimulai 17 Oktober hingga 10 November 2014.
Kenyataan di lapangan, pengerjaannya baru dimulai sepekan lalu dan jumlah pekerja yang mengerjakan dinilai terlalu minim.
Rencananya, pembuatan lapak PKL di desa setempat berjumlah 17 lapak dengan nilai kontrak Rp10 juta untuk setiap lapak sehingga total Rp170 juta.
Awalnya, Pemkab Kudus membantu pembangunan lapak PKL di 22 desa, namun ada lima desa yang batal menerima bantuan tersebut, yakni Desa Rendeng (Kecamatan Kota), Jati Kulon (Kecamatan Jati), Papringan dan Karangampel (Kecamatan Kaliwungu), dan Colo (Kecamatan Dawe).