regional
Langganan

PPDB Jateng 2022: Siswa dari Kendal & Demak Bisa Daftar SMA di Semarang - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Imam Yuda Saputra  - Espos.id Jateng  -  Selasa, 14 Juni 2022 - 22:43 WIB

ESPOS.ID - Illustrasi Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP). (Solopos.com/Adhik Kurniawan)

Esposin, SEMARANG -- Calon peserta didik atau siswa dari Kabupaten Kendal dan Demak rupanya bisa mendaftar di SMA negeri yang ada di Kota Semarang melalui jalur zonasi pada PPDB SMA/SMK 2022 Jateng.

Sistem zonasi merupakan sistem yang mengatur penerima peserta didik baru berdasarkan jarak terdekat domisili sesuai KK dengan satuan pendidikan yang ada di wilayah zonasinya.

Advertisement

Meski demikian, dalam KK yang diterbitkan itu calon peserta didik tercatat telah tinggal di wilayah zonasi itu minimal satu tahun sebelum pendaftaran PPDB dimulai.

Dengan sistem zonasi tidak diberlakukan SKD kecuali dalam kondisi khusus seperti mengalami bencana alam atau bencana sosial. Selain itu, PPDB Jateng 2022 juga memberikan zonasi khusus dengan kuota 10% untuk wilayah kecamatan yang belum ada SMA atau SMK negeri.

Advertisement

Dengan sistem zonasi tidak diberlakukan SKD kecuali dalam kondisi khusus seperti mengalami bencana alam atau bencana sosial. Selain itu, PPDB Jateng 2022 juga memberikan zonasi khusus dengan kuota 10% untuk wilayah kecamatan yang belum ada SMA atau SMK negeri.

Sementara itu, calon peserta didik yang berasal dari pondok pesantren juga diberlakukan zonasi sesuai tempat atau wilayah ponpes berasal.

Baca juga: Berikut Pembagian Zonasi SMA Negeri di Semarang pada PPDB Jateng 2022

Advertisement

SMA-SMA tersebut pun secara jarak tidak jauh atau berbatasan dengan wilayah Demak, Kendal, maupun Kabupaten Semarang. Oleh karenanya, secara zonasi wilayah, siswa atau calon peserta didik dari wilayah tersebut pun diizinkan untuk mendaftar di SMA tersebut.

Berikut SMA negeri di Kota Semarang yang siap menampung siswa dari Kabupaten Kendal, Demak, dan Kabupaten Semarang dalam PPDB SMA/SMK Negeri Jateng 2022 melalui jalur zonasi :

Baca juga: Perhatian! Begini Alur Pendaftaran PPDB Online SMA dan SMK Jateng 2022

Advertisement

1. SMA Negeri 10 Semarang, Jalan Padi Raya No. 16, Genuk Indah, Kecamatan Genuk Zonasi wilayah meliputi Kecamatan Genuk, Pedurungan, Gayamsari, Semarang Timur (Kota Semarang), Sayung dan Mranggen (Kabupaten Demak).

2. SMA Negeri 12 Semarang, Jalan Raya Gunungpati, Kecamatan Gunungpati Zonasi wilayah meliputi Kecamatan Gunungpati, Banyumanik, Mijen (Kota Semarang), Ungaran Barat (Kabupaten Semarang), dan Boja (Kabupaten Kendal).

3. SMA Negeri 13 Semarang, Jalan Rowosemanding, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen Zonasi wilayah meliputi Kecamatan Mijen, Ngaliyan, Gunungpati (Kota Semara), Boja (Kabupaten Kendal).

Advertisement

4. SMA Negeri 16 Semarang, Jalan Ngadirgo Tengah, Kelurahan Ngadirgo, Kecamatan Mijen Zonasi wilayah meliputi Kecmaatan Mijen, Ngaliyan, Gunungpati (Kota Semarang), dan Boja (Kabupaten Kendal).

Advertisement
Imam Yuda Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif