by Ujang Hasanudin Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Rabu, 19 November 2014 - 22:40 WIB
Harianregional.com, JOGJA-Florence Sihombing alias Flo, terdakwa penginaan melalui media Path menganggap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) cacat hukum dan tidak sah. Sebab ia menilai berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian penuh dengan rekayasa. Berikut kronologis peristiwa versi Flo seperti yang disampaikan saat sidang pembelaan atau eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Rabu (19/11/2014).
Dalam eksespsinya Flo memaparkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY telah melakukan kesalahan dalam menetapkan tersangka. Surat panggilan Flo dari Polda DIY tertanggal 29 Agustus 2014, sekitar pukul 11.00 tidak dijelaskan secara rinci panggilan tersebut sebagai apa. Kendati demikian, ia memenuhi panggilan dengan mendatangi Polda DIY pada pukul 13.00 WIB.
Flo diperiksa hingga pukul 17.00 WIB. Satu jam kemudian penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, Flo ditetapkan tersangka tepatnya sekitar pukul 18.00 WIB dan langsung menahannya.
Flo mengaku tidak memiliki kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarga untuk mencarikan kuasa hukum karena telepon selularnya langsung disita penyidik. Ia pun enggan menandatangani BAP.
Keesokan harinya atau 30 Agustus 2014, penyidik mengiming-imingi akan mengabulkan penangguhan penahanan asal tandatangan BAP. Flo menyanggupinya dan saat itu juga menjadi hari penetapan tersangka. Padahal, Flo berdalih tanggal 30 tak pernah diperiksa.
"Dengan fakta itu karena dakwaan jaksa berdasarkan BAP, sementara BAP terdapat manipulasi sehingga mohon majelis hakim untuk menolak dakwaan," kata Flo.