by Ujang Hasanudin Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Senin, 20 Oktober 2014 - 17:40 WIB
Harianregional.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi DIY menyatakan berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE), Florence Sihombing, sudah lengkap atau P21.
Dalam pekan ini, Flo (Florence Sihombing) segera diserahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Berkas Flo sudah dinyatakan lengkap. Minggu ini tersangka dan barang bukti akan diserahkan dari penyidik ke JPU,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Purwanta Sudarmadji, saat dihubungi Senin (20/10/2014).
Flo merupakan mahasiswa S2 Kenotariatan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dilaporkan ke polisi oleh masyarakat Jogja karena umpatannya di media sosial yang menyinggung masyarakat Jogja pada Agustus lalu.
Kekecewaan Flo bermula karena tak mau antri saat membeli bensin di salah satu stasiun pengisian bahan bakar minyak (SPBU) saat kelangkaan BBM.