by Switzy Sabandar Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Kamis, 9 April 2015 - 20:19 WIB
Posting Path hina Jogja yang dilakukan mahasiswa UGM, Florence Sihombing akan berlanjut kasusnya di Pengadilan Tinggi DIY, karena Florence mengajukan banding
Harianjoga.com, JOGJA-Terdakwa kasus penghinaan warga Jogja Florence Sihombing menggandeng Benizi Galih Angger, penasihat hukum yang pernah mendampingi Dewi Persik dalam kasusnya dengan Julia Perez, untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jogja.
Humas PN Jogja Ikhwan Hendrato menuturkan, pernyataan banding Flo sudah disampaikan ke pengadilan oleh dua penasihat hukumnya yakni Rudolf Ferdinan Purbo Siboro dan Benizi Galih Angger pada Selasa (7/4/2015) lalu.
"Pengajuan banding memiliki batas waktu tujuh hari setelah pembacaan amar putusan," sebutnya, Kamis (9/4/2015).
Kemungkinan, kata dia, memori banding menyusul minggu depan. Ia menyebutkan kedua belah pihak, terdakwa dan jaksa penuntut umum belum menyerahkan memori banding.
"Setelah mendapatkan memori banding baru akan ditetapkan jadwal sidang," papar Ikhwan.
Sehari sebelumnya, jaksa Sarwoto dari Kejari Jogja juga mengajukan banding untuk kasus yang sama. Akan tetapi, belum diketahui alasan pengajuan banding.
Ketua Majelis Hakim PN Jogja Bambang Sunanto menjatuhkan vonis kepada Flo berupa hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan pada sidang pekan lalu.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut vonis penjara selama enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan, dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Mahasiswi S2 Kenotariatan UGM itu dinyatakan bersalah melanggar alternatif kesatu dakwaan yakni pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekteronik (ITE).