regional
Langganan

Polres Madiun Segera Periksa Ayah, Kakek, dan Paman Terduga Pemerkosa Remaja - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Abdul Jalil  - Espos.id Jatim  -  Jumat, 27 Oktober 2023 - 22:56 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi pemerkosaan. (Freepik)

Esposin, MADIUN -- Satreskrim Polres Madiun akan segera memeriksa terduga pelaku pemerkosaan seorang remaja perempuan di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Ada tiga terduga pelaku pemerkosaan yaitu ayah, kakek, dan paman korban.

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Magribi Agung Saputra, mengatakan untuk saat ini status dari ayah, kakek, dan paman korban masih terduga pelaku. Pihaknya saat ini masih mendalami kasus pemerkosaan remaja berusia 17 tahun tersebut.

Advertisement

“Pasti kami akan memanggil bapak, paman, dan kakeknya. Pasti akan kami periksa. Sesegera mungkin. Supaya perakara ini semakin terang. Apalagi ini menjadi atensi Bu Menteri [Menteri Sosial Tri Rismaharini],” kata dia saat mendampingi Menteri Sosial Risma di Madiun, Jumat (27/10/2023).

Agung menyampaikan saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus pemerkosaan anak ini. Selain akan memeriksa ketuga terduga pelaku, polisi nantinya juga akan memeriksa saksi-saksi lain dan saksi ahli dalam perkara ini.

Advertisement

Agung menyampaikan saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus pemerkosaan anak ini. Selain akan memeriksa ketuga terduga pelaku, polisi nantinya juga akan memeriksa saksi-saksi lain dan saksi ahli dalam perkara ini.

“Kita perdalam dulu kasusnya. Ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.

Dia menyampaikan korban pernah melaporkan peristiwa pemerkosaan yang menimpanya pada 2021. Dalam kasus tersebut, pemerkosa korban telah dijatuhi vonis.

Advertisement

“Hasil visum itu masih kami dalami. Dokter yang menangani hasil visum itu akan kita periksa,” kata dia.

Sementara itu, Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini, menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menangani kasus ini dengan serius. Dia juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberi hukuman maksimal kepada para pelaku.

Menurut Undang-undang Perlindungan Anak, kata dia, ketika ada kasus pemerkosaan yang pelakunya anggota keluarga korban harus dihukum maksimal dan ditambah sepertiganya.

Advertisement

“Kalau pelaku itu ada hubungan keluarga yang seharusnya melindungi anak. Sebenarnya tidak hanya keluarga saja, guru juga, yang seharusnya melindungi, tetapi menjadi pelaku dihukum maksimal dan ditambah sepertiganya,” tegas Risma.

Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif