regional
Langganan

Polisi Tetapkan Pegawai Lapas Cebongan Jadi Tersangka Kasus Pungli - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Catur Dwi Janati  - Espos.id Jogja  -  Senin, 22 Juli 2024 - 20:09 WIB

ESPOS.ID - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Esposin, SLEMAN – Seorang pegawai Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pungutan liar di lapas tersebut. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi pegawai lapas tersebut belum ditahan oleh polisi.

Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menjelaskan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan sebelumnya telah dilaksanakan pada Kamis (18/7/2024). Hasil gelar perkara tersebut menetapkan seorang pegawai Lapas yang bertugas kala itu sebagai tersangka.

Advertisement

"Hasil dari gelar perkara menetapkan MRP sebagai tersangka," tegas Adrian pada Senin (22/7/2024).

Adrian mengungkapkan tersangka MRP mempunyai peran pengawasan di Lapas Cebongan. Peran dan jabatan MRP di Lapas inilah yang disebut Adrian sangat penting.

Advertisement

Adrian mengungkapkan tersangka MRP mempunyai peran pengawasan di Lapas Cebongan. Peran dan jabatan MRP di Lapas inilah yang disebut Adrian sangat penting.

"Kalau dilihat posisinya beliau dulu maksudnya punya peranan lah di dalam kegiatan pengawasan, kayak pelatihan di situ. Intinya peran jabatan beliau di situ sangat penting," tandas Adrian.

Meski telah menetapkan MRP sebagai tersangka, tetapi polisi belum melakukan penahanan. Akan tetapi Adrian menegaskan bila kepolisian akan segera melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan.

Advertisement

"Mungkin secepatnya kita ada pemanggilan tersangka," imbuhnya.

Ditanya soal sebab belum menahan tersangka MRP, Adrian menjelaskan penahanan belum dilakukan lantaran belum ada pemanggilan tersangka.

"Kan belum kami panggil gimana mau kami tahan. Kan prosesnya penetapan tersangka secara administrasi, habis itu kami panggil dia datang, baru diperiksa sebagai tersangka. Baru nanti kami gelarkan apakah ditahan apa enggak," ujar dia.

Advertisement

Selain menetapkan satu tersangka, dalam gelar perkara yang diadakan terkuak bila praktik dugaan pungli ini telah terjadi sekitar satu tahun. Dugaan pungutan liar ini berlangsung sekitar tahun 2022 hingga 2023.

Di sisi lain, seusai menetapkan seorang tersangka, polisi masih menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain dalam dugaan kasus pungli di Lapas Cebongan.

Sebelumnya Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Yuswanto Ardi menerangkan dari sisi linimasanya, pengusutan kasus dugaan pungli telah dimulai sejak Desember 2023. Saat itu, polisi menerima aduan tentang adanya dugaan pungli di Lapas Cebongan.

Advertisement

"Kami lakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang mana kemungkinan pihak-pihak yang terlibat memiliki kekuasaan atau kewenangan. Sehingga kita wajib untuk berhati-hati, mengumpulkan alat bukti, sehingga kita pastikan dapat dilakukan penegakkan hukum," terangnya.

Tindakan kehati-hatian harus dilakukan lantaran polisi khawatir bila informasi ini disampaikan terlalu dini, akan ada upaya penghilangan barang bukti yang menghambat penyelidikan.

"Kalau ini disampaikan di awal lalu ramai, dikhawatirkan akan terjadi penghilangan barang bukti, akan terjadi hal-hal yang bisa menghambat proses penyelidikan," tegasnya.

Berita ini telah tayang di Harianregional.com dengan judul Tersangka Dugaan Pungli Lapas Cebongan Ditetapkan, Ini Alasan Polisi Belum Lakukan Penahanan
Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif