by Newswire - Espos.id Regional - Senin, 9 Maret 2020 - 15:05 WIB
Madiunpos.com SIDOARJO -- Praktik pengemasan ulang dan peredaran masker impor ilegal asal China dibongkar aparat Polres Kota Sidoarjo. Satu orang tersangka berinisial DS ditangkap beserta barang bukti berupa jutaan helai masker yang siap edar.
Dalam gelar perkara di salah satu pergudangan di Sidoarjo, Senin (9/3/2020), Kapolres Kota (Polresta) Sidoarjo, Kombes Pol. Sumardji, mengatakan DS membeli masker dari China dalam keadaan polos tanpa tali pengikat seharga Rp250 juta. Oleh tersangka masker tersebut diberi tali pengikat dan dijual Rp8.ooo/boks berisi lima helai masker.
"Selain itu, masker tersebut juga diberikan kemasan dan layak dipasarkan," katanya pula, seperti dilansir Antara.
Ini Cara Kreatif Pemkot Surabaya Cegah Penularan Virus Corona
Dia mengatakan dari ungkap kasus itu terdapat ribuan masker berbagai jenis dan ukuran yang disita oleh petugas seperti masker anak-anak, masker dewasa, dan masker untuk hijab.Sumardji menjelaskan petugas juga mendapati beberapa masker yang tidak standar, salah satunya masker yang biasanya terdapat tiga lapisan, hanya berisi satu lapisan. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 1,9 juta helas masker siap eda, 10 boks tali dan gunting.
Museum di Ngawi Ini Surganya Para Pencinta Otomotif
"Denda maksimal Rp1 miliar dan penjara 10 tahun," katanya lagi.