by Mg Noviarizal Fernandez Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Selasa, 16 Juli 2013 - 14:18 WIB
Harian Jogja.com, KULONPROGO- Memasuki bulan puasa, jajaran Polres Kulonprogo makin gencar merazia pedagang minuman keras yang tidak berizin. Terakhir, polisi menggrebek rumah salah seorang warga di Girimulyo, Senin (16/7/2013) malam.
Informasi yang dihimpun, pelaku bernama Sunarna,43,w arga Dusun Gendu, Desa Jatimlyo, Kecamatan Girimulyo. Dari tangannya, aparat berhasil menyita puluhan botol miras jenis ciu.
Staf Humas Polres Kulonprogo, Brigadir Polisi I Chery Andra, Selasa (16/7/2013) menginformasikan, penggrebekan itu bermula saat Senin siang, sekitar pukul 13.30 WIB, petugas mendapatkan informasi dari warga ada penjualan miras tanpa izin.
Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan pengintaian di lokasi. "Setelah mengintai, diperoleh informasi pasti di tempat tersebut memang menjual minuman beralkohol," ujar Chery.
Selanjutnya, petugas kemudian melakukan pengepungan dan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya, ada puluhan botol minuman memabukkan yang tersimpan di bagian belakang rumah tersebut.
"Awalnya saat hendak digeledah, dia [pelaku] berkilah tidak menyimpan miras tapi saat diperiksa ternyata ditemukan di rumah itu," kata Chery.
Pelaku, lanjut dia, tidak bisa menunjukkan bukti kelengkapan dokumen penjualan minuman beralkohol seperi yang tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Kulonprogo No.01/2007 junto Pasal 4 dan 11 Perda No.11/2008 tentang larangan dan pengawasan minuman beralkohol dan minuman memabukkan lainnya.